PUASA BERSAMA NABI صلى الله عليه وسلم
Bedah Buku "Shifat Shaum an-Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam fi Ramadhan" (bag 14)
Assalamu'alaikum.
Bismillah.
Alhamdulillah.
Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabat beliau.
Amma ba'da :
kemarin alhamdulillah, kita sudah bahas ttg berbuka, hukum dan adab nya. sekarang kita akan bahas masalah selanjutnya yakni :
I. Hal - hal yg dapat membatalkan puasa.
ada beberapa hal yg jika seseorang melakukan nya atau mendapatkan nya. maka batal-lah puasa nya.
1. Makan dan Minum dengan sengaja.
siapa saja makan dan minum dengan sengaja maka batal lah puasa nya.
Allah Subhanhu wa ta'ala berfirman : "Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benanng hitam yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam." (Q.S al-Baqarah : 187)
Jika seseorang makan dan minum karena LUPA, maka puasa nya tidaklah batal. dan hendaklah dia berhenti ketika ingat.
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Apabila (orang yg berpuasa) lupa, lalu ia makan dan minum. maka hendaklah dia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberi makan dan minum kepadanya." (Shahih : Al Hakim 2/198, ad-Daruqthuni 4/171 dll)
Hendaklah dia menyempurnakan puasa nya. ini menunjukkan bahwa puasa nya tidak batal.
2. Muntah dengan sengaja.
muntah dengan sengaja. maka itu membatalkan puasa dan muntah tidak sengaja. tidak membatalkan puasa.
Rasululkah Shallallahu'alaihi wa sallam :
"Barangsiapa yang muntah tidak sengaja, maka dia tidak perlu mengqadha' dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka dia harus mengqadha' (menganti puasanya)." (Shahih : Abu Daud 2/310, Tirmidzi 3/79 dlll