Monday, July 16, 2012

PUASA BERSAMA NABI - BAGIAN 3


PUASA BERSAMA NABI صلى الله عليه وسلم

Bedah Buku "Shifat Shaum an-Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam fi Ramadhan" (bag 14)

Assalamu'alaikum.
Bismillah.
Alhamdulillah.
Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabat beliau.

Amma ba'da :
kemarin alhamdulillah, kita sudah bahas ttg berbuka, hukum dan adab nya. sekarang kita akan bahas masalah selanjutnya yakni :

I. Hal - hal yg dapat membatalkan puasa.

ada beberapa hal yg jika seseorang melakukan nya atau mendapatkan nya. maka batal-lah puasa nya.

1. Makan dan Minum dengan sengaja.

siapa saja makan dan minum dengan sengaja maka batal lah puasa nya.

Allah Subhanhu wa ta'ala berfirman : "Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benanng hitam yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam." (Q.S al-Baqarah : 187)

Jika seseorang makan dan minum karena LUPA, maka puasa nya tidaklah batal. dan hendaklah dia berhenti ketika ingat.

Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Apabila (orang yg berpuasa) lupa, lalu ia makan dan minum. maka hendaklah dia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberi makan dan minum kepadanya." (Shahih : Al Hakim 2/198, ad-Daruqthuni 4/171 dll)

Hendaklah dia menyempurnakan puasa nya. ini menunjukkan bahwa puasa nya tidak batal.

2. Muntah dengan sengaja.

muntah dengan sengaja. maka itu membatalkan puasa dan muntah tidak sengaja. tidak membatalkan puasa.

Rasululkah Shallallahu'alaihi wa sallam :
"Barangsiapa yang muntah tidak sengaja, maka dia tidak perlu mengqadha' dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka dia harus mengqadha' (menganti puasanya)." (Shahih : Abu Daud 2/310, Tirmidzi 3/79 dlll

3. Haid dan Nifas

Jika seorang wanita mendapatkan diri nya haid atau nifas, baik itu diawal hari maupun dipertengahan hari atau diakhir hari. maka batal lah puasa nya dan wajib bagi nya menganti puasa yg telah ditinggali nya sebanyak itu juga.

Dari Aisyah Radhiyallahu'anhuma ia berkata : "Kami biasa haid pada zaman Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam lalu kami diperintah untuk mengqadha (mengganti) puasa tetapi tidak diperintah untuk mengqadha shalat." (Shahih : Shahih Tirmidzi no 630, dll)

maka wajib bagi wanita yg haid dan nifas utk menganti puasa nya

‎4. Jima' (berhubungan badan suami isteri)

Jika suami isteri berhubungan badan pada siang hari disaat puasa. maka puasa nya batal.

Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata : "Tidak ada perbedaan dikalangan ulama bahwa jima' (hubungan intim) membatalkan puasa, apabila terjadi secara sengaja. Apabila tidak sengaja karena lupa. maka sebagian ulama rahimahullah mengkategorikan nya termasuk seperti orang yang makan dan minum karena lupa" (Lihat, Ad-Darari Al-Mudhiyyah 2/22) 

ada hadits yg pjg ttg ini. silahkan lihat kitab Shifat Shaum Nabi.

yg terakhir yakni yg kelima diantara perkara yg membatalkan puasa adalah.

5. Infus Makanan

infus makanan yakni memasukkan zat zat makanan kedalam usus dengan tujuan sebagai penganti makanan kepada orang yg sedang sakit. (Haqiqah ash-Shiyam karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah)

Apabila infus tadi tidak sampai ke usus. namun hanya sampai ke darah, infus inipun membatalkan puasa karena ia menempati posisi makan dan minum. demikian pula dzat yg diberikan kpd org org yg menderita asma, zat - zat glukosa, dan cairan garam atau dzat penganti makan lain nya. juga membatalkan puasa.

demikian saja untuk hari ini. semoga bermanfaat.

Merlung-Jambi
Ahad, 7 Ramadhan 1432 H / 7 Agustus 2011

Prima Ibnu Firdaus ar-Rani

--------------------------------------

Bedah Buku "Shifat Shaum an-Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam fi Ramadhan" (bag 15)

Assalamu'alaikum.
Bismillah.
Alhamdulillah.
Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabat nya.

Amma ba'du :
Alhamdulillah, mudah2 antum semua sehat selalu. Aamiin.
kita lanjutkan ya pembahasan bedah buku kita yg masih tersisa.
pembahasan kali ini adalah tentang Qadha' Puasa.

Penulis berkata :
J. Qadha' Puasa

Pertama : Ketahuilah wahai saudara muslim bahwa mengqadha' (menganti) puasa Ramadhan yg tertinggal TIDAK WAJIB dilakukan seketika itu juga (bulan Syawal).

kewajiban menganti puasa itu bersifat fleksibel dan penuh keleluasaan.

Berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu'anhuma, ia berkat : "Saya mempunyai tanggungan puasa Ramadhan. maka saya tidak mampu membayarnya kecuali dibulan Sya'ban (tahun depan)." (Shahih : Bukhari 4/166 & Muslim no 1146)

Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata : Hadits ini menjadi dalil atas bolehnya menunda menganti puasa ramadhan secara mutlak. baik karena ada alasan atau tidak ada alasan." (Fath al Bari 4/191)

Walaupun diperbolehkan menunda qadha' puasa ramadhan sampai tahun depan. tetapi yg lebih utama adalah mengerjakan dan menyelesaikan nya secepatnya.

karena Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
"Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu." (Q.S Ali Imran : 133)

juga firman Allah subhanahu wa ta'aka berfirman : "Mereka itu besegera untuk mendapatkan kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperoleh nya." (Q.S al Mukminun : 61)

jadi waktu utk menganti puasa ramadhan ada 11 bulan. tetapi lebih cepat lebih baik.

Kedua : TIDAK WAJIB menganti puasa ramadhan secara berurutan (setiap hari).

Ibnu Abbas Radhiyallahu'anhuma berkata : "Tidak mengapa (menganti puasa) secara terpisah pisah." (Shahih : Bukhari secara muallaq dan disambung sanad ny oleh Ibnu Abi Syaibah. lihat, Taghliq at-Ta'liq 3/186)

Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu berkata : "Menganti nya dalam bilangan ganjil, jika dia ingin." (Irwa'ul Ghalil 4/95)

adapun hadits ini :
"Barangsiapa yang mempunyai tanggungan puasa Ramadhan. hendaklah dia mengerjakan nya secara berurutan dan tidak terputus putus."

Hadits ini Dhaif (Lemah). diriwayatkan oleh Daruquthni 2/191-192 & Baihaqi 4/529)

didlm sanad nya ada rawi Abdurrahman bin Ibrahim yg lemah.

Ad Daruquthni berkata ttg ny "Dia seorang yg Dhaif"

Al Baihaqi berkata : "Dia dinyatakan Dhaif oleh Ibnu Ma'in, an-Nasa'i dan ad-Daruquthni"

Ibnu Abi Hatim menolak hadits ini karena ada Abdurrahman.

dan Syaikh al-Albani menyebutkan takhrij hadits ini didlm Irwa'ul Ghalil no 943.

adapun pendapat Syaikh al Albani didlm Silsilah Hadits Shahih 2/137 dimana Syaikh menilai hasan hadits itu. maka pendapat itu beliau tarik.

jadi boleh dilakukan berurutan dan boleh juga tidak. bebas

Imam Abu Dawud berkata : "Saya mendengar Ahmad ditanya tentang mengqadha' puasa ramadhan.?"

Imam Ahmad menjawab : "Jika dia ingin, dia bisa memisah misahkan dan jika dia menghendaki, ia bisa melakukan nya berturut." (Masa'il Imam Abu Daud hal 95)

Ketiga : Para ulama sepakat bahwa orang yg meninggalkan dunia, sedangkan dia memiliki taggungan kewajiban puasa, maka walinya atau yg lain nya tidak wajib menqadha' nya.

Demikian juga orang yang tidak mampu berpuasa, tidak boleh ada seseorang yg menggantikan puasanya di masa hidupnya. 
Akan tetapi ia memberi makan satu orang miskin setiap hari sebagaimana yg dilakukan oleh Anas bin Malik Radhiyallahu'anhu didlm atsar yg telah berlalu pada pembahasan sebelumnya.

adapun orang yg meninggal puasa dan dia punya kewajiban puasa nadzar. maka boleh walinya mengantikan nya untuk mengqadha' nya.

Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Barangsiapa yang meninggalkan dunia, sedangkan dia punya tanggungan puasa, maka hendaklah walinya berpuasa untuk nya." (Shahih : Bukhari 4/168 & Muslim no 1147)

Keempat : Dan siapa yg meninggal dunia dan ia mempunyai hutang puasa nazar dan beberapa orang berpuasa untuk nya sejumlah hari, hukumnya boleh. 

al-Hasan berkata : "Jika tiga puluh orang berpuasa untuknya, setiap orang satu hari. hukumnya boleh." (Shahih : Bukhari 4/112)

Adapun memberi makan, jika wali mengumpulkan beberapa orang miskin sejumlahnya harinya dan mengeyangkan mereka hulumnya boleh. Demikian yg pernah dilakukan Anas bin Malik Radhiyallahu'anhu.

demikian saja. semoga bermanfaat.

Merlung - Jambi 
Senin, 8 Ramadhan 1432 H / 8 Agustus 2011 M

Prima Ibnu Firdaus ar-Rani

afwan saya lg ada kerjaan sdkt. jd pamit dlu. nanti klu kerjaan ny udh selesai saya kembali lg klu ad yg belum jelas.

------------------------------------------

Bedah Buku "Shifat Shaum an-Nabi Shallallahu'alaihi wa salkam fi Ramadhan" (bag 16)

Assalamu'alaikum.
Bismillah.
Alhamdulillah.
Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa salam, keluarga dan para sahabat.

Amma ba'du : 
Ini adalah pembahasan terakhir dari Bab 6 - hukum hukum puasa

K. Kafarat (Tebusan)
1. Kafarat bagi Laki-Laki yg menyetubuhi isterinya dengan sengaja pada bulan ramadhan.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu, dari Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam. Seorang pernah datang kepada beliau seraya berkata : "Ya Rasulullah, Aku Binasa."

Beliau bertanya : "Apakah yang telah membinasakan mu"

Ia menjawab : "Aku telah menyetubuhi isteriku di (siang hari) bulan Ramadhan."

Beliau bertanya lagi : "Apakah engkau mampu memerdekakan budak..?"

Ia menjawab : "Tidak"

Beliau bertanya lagi "Apakah engkau mampu puasa selama dua bulan secara berurutan?"

Ia menjawab "Tidak"

Beliau bertanya : "Apakah engkau mampu memberi makna enam puluh orang miskin.?"

Ia menjawab : "Tidak"

Beliau bersabda : "Duduklah" Maka ia pun duduk.

Lalu Nabi membawa satu wadah kurma untuknya. 

Beliau bersabda : "Sedekahkanlah dengan kurma ini.

Ia menjawab : "Tidak ada di kota Madinah ini seseorang yang paling fakir daripada kami"

Abu Hurairah berkata : "Nabi tertawa hingga nampak gigi taring nya."

Beliau bersabda : "Ambillah dan berikanlah sebagia makanan untuk keluargamu" (Shahih : Bukhari 11 / 516, Muslim 1111, dll)


 kafarat nya memerdekakan budak. jika tidak mampu. maka puasa 2 bulan berturut turut, jika tidak mampu, maka memberi makan 60 orang miskin.

jika tidak juga mampu, maka tidak wajib bagi nya untuk membayar kafarat. sebagaimana Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam yg mengugurkan kewajiban membayar kafarat itu dari dia.

Kewajiban membayar kafarat itu hanya wajib bagi laki-laki. sedangkan bagi wanita tidak wajib.

L. Fidyah

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman : "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan nya (jika mereka tidak berpuasa, maka) membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin." (Q.S al-Baqarah : 184)

Ibnu Abbas Radhiyallahu'anhuma berkata : "Sesungguhnya ayat ini tidak dihapus hukumnya yaitu kakek dan nenek yg sudah tua renta yg tidak mampu berpuasa. maka gendaklah masing-masing mereka memberi maka seorang miskin sebagai ganti tiap tiap hari (yg mereka tidak puasa itu)." (Shahih : Irwaul Ghalil no 912, & Fathul Baari VIII : 179 no 4505)

Ibnu Umar Radhiyallahu'anhuma ditanya tentang wanita hamil bila khawatir terhadap kesehatan anak nya. Ibnu Umar menjawab : "Dia berbuka dan memberi makan kepada satu orang miskin setiap hari sebanyak satu mud gandum." (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dlm sunan nya 4/230 dari jalur Imam Syafii) 

banyak lagi riwayat lain ttg perkataan Ibnu Umar ini.

jadi org yg boleh membayar fidyah adalah :
1. Org yg tidak mungkin lagi berpuasa krn usia tua
2. Org yg sakit yg sangat tipis kesembuhan nya.
3. Wanita yg sedang hamil dan menyusui. (no 3 ini mmg ad perbedaan. namun yg rajih insya'Allah. yg kami sebutkan ini yakni tdk wajib mengqadha tetapi cukup hanya membayar fidyah saja).

Adapun Cara Membayar Fidyah ada 2 cara :

1. Dibayar sekaligus

seperti : Anas bin Malik Radhiyallahu'anhu. ia mengatakan bahwa dia pernah tidak mampu berpuasa pada suatu tahun selama satu bulan penuh. Lalu dia membuat satu bejana roti yg diremuk dan direndam dalam kuah (tsarid), kemudian mengundang sebbanyak 30 orang miskin. sampai dia membuat mereka kenyang." (Shahih : Irwaul Ghalil 4/21, Ad-Daruqthuni 2/207 no 16)

2. Diangsur-angsur

yakni jika dia tinggal puasa nya 10 hari misalkan. maka boleh bagi nya utk memberi makan satu org miskin. utk satu hr puasa yg ditinggalkan nya. sehingga jumlah orang itu menjadi 10 org yg diberinya makan.

Demikian saja. sedikit tambahan dr kitab al-Wajiz karya Syaikh Abdul Azhim.

Merlung, 11 Ramadhan 1432 H / 11 Agustus 2011

Prima Ibnu Firdaus ar-Rani

---------------------------------------------

Bedah Buku "Shifat Shaum an-Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam fi Ramadhan" (bag 17)

Assalamu'alaikum.
Bismillah.
Alhaamdulillah.
Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabat beliau.

Amma ba'du :
Alhduillah kita sekarang sudah masuk ke bab yg lain yakni ttg Lailatul Qadar yg insya'Allah kita akan melewatinya.

penulis berkata :
Bab 7 - Lailatul Qadar

1. Keutamaan Malam Lailaatul Qadar

Malam Lailatul Qadar adalah malam yg lebih baaik dari 1000 bulan.

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman : "Sesungguhnya Kami telah menurunkan (al-Quran) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari 1000 bulan." (Q.S al Qadr : 1-3)

Bedah Buku "Shifat Shaum an-Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam fi Ramadhan" (bag 17)

Assalamu'alaikum.
Bismillah.
Alhaamdulillah.
Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabat beliau.

Amma ba'du :
Alhduillah kita sekarang sudah masuk ke bab yg lain yakni ttg Lailatul Qadar yg insya'Allah kita akan melewatinya.

penulis berkata :
Bab 7 - Lailatul Qadar

1. Keutamaan Malam Lailaatul Qadar

Malam Lailatul Qadar adalah malam yg lebih baaik dari 1000 bulan.

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman : "Sesungguhnya Kami telah menurunkan (al-Quran) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari 1000 bulan." (Q.S al Qadr : 1-3)

‎2. Waktu Lailatul Qadar

Lailatul Qadar itu terjadi pada 10 malam terakhir. pada malam ganjil yakni 21, 23, 25, 27, 29

Aisyah Radhiyallahu'anhuma berkata : "Dapatkanlah (carilah) Lailatul Qadar di malam ganjil dari sepuluh hari trrakhir dari bulan Ramadhan." (Shahih : Bukhari 4/225 & Muslim no 1169)

Saya (Prima) beberapa tahun yg lalu sudah menulis tentang Lailatul Qadar ini. bagi yg ingin membbaca nya. Silahkan lihat catatan saya ttg Lailatul Qaadar.

‎3. Bagaimana Seorang Muslim Mencari Lailatul Qadar

Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam menjelaskan tentang keutamaan ibadah dimalam ini. beliaau bersabda : "Barangsiapa yaang mendirikan Ibadah (pada) Lailatul Qadar karena Iman dan mengharapkan pahala, niscaya akan diampuni yang telah lalu." (Shahih : Bukhari 4/217 & Muslim no 759)

Cara mencari Lailatul Qadar adalah menghidupkan 10 malam terakhir dibulan ramadhan.

Dari Aisyah Radhiyallahu'anhuma brrkata : "Apabila memasuki sepuluh (malam terakhir dibulan ramadhan), Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam mengencangkan ikatan kain nya, menghidupkan malamnya dan membagunkan keluarganya." (Shahih : Bukhari 4/233 & Muslim no 1174)

Doa y diajarkan Nabi untuk dibaca pada Malam Lailatul Qadar adalah :

"Allahumma innakaa 'afuwwun tuhibbul 'afa faa'fu 'anniy." (Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf. Menyukai maaf. Maka berilah maaf kepada ku." (Shahih : Tirmidzi no 3760 dan Ibnu Majah no 3850)

nanti insya Allah akaan saya caarikan foto doa nya.. supaya bisa dibaca arab nya dan trjemahan ny.

dan yg terakhir ttg tanda tanda malam lailatul qadar

‎4. Tanda - Tanda Lailatul Qadar 

berikut tanda - tanda Lailatul Qadar.

Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Di pagi hari (setelah) malam Lailatul Qadar. matahari terbit tanpa cahaya yang menyinari. Ia bagaikan bejana hingga naik." (Shahih Muslim no 762)

Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam juga bersabda : "Siapakah diantara kalian yang menyebutkan ketika munculnya bulan, ia seperti separuh mangkuk." (Shahih Muslim no 1170)

Qadhi Iyadh rahimahullaah berkata : "Dalam hadits ini ada isyarat bahwa Lailatul Qadar itu terjadi di aakhir bulan. karena bulan tidak jadi seperti itu. kecuali disaat akhir akhir bulan." 

akhi bulan yg dimaksud adalah bulan islam.

Tanda Pada Malam Lailatul Qadar, Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Lailatul Qadar itu merupakan malam penuh kelembutan (ketenangan), cerah, tidak panas dan tidak dingin. Matahari dipagi harinya menjadi lemah dan nampak kemerah merahan." (Hasan : Ath-Thayalisi no 349, Ibnu Khuzaimah 3/231, al Bazzar 1/486)

Demikian saja.
bagi yg ingin baca lagi ttg hal ini. hendaklah dia melihat catatan saya ttg Lailatul Qadar. 

Merlung-Jambi, 12 Ramadhan 1432 H / 12 Agustus 201

Prima Ibnu Firdaus ar-Rani

---------------------------------------


Bedah Buku "Shifat Shaum an-Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam fi Ramadhan (bag 18)

Assalamu'alaikum.
Bismillah.
Alhamdulillah.
Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam, kepada keluarga beliau dan sahabat beliau.

Amma ba'du :
Kita akan membahas bab yg 8 dari kitab Shifat Shaum Nabi. yakni Masalah I'tikaf.

Pengertian I'tikaf
I'tikaf dari srgi bahasa bermakna menetap pada sesuatu atau menghabiskan waktu untuk sesuatu atau dengan bahasa sekarang disebut at tafarrugh lahu (mencurahkan waktunya).

I'tikaf secara istilah agama adalah menetap nya seseorang muslim yg berakal dan baligh didalam satu masjid dengan niat i'tikaf untuk waktu tertentu.

Hukum I'tikaf 
I'tikaf adalah Sunnah yg disyariatkan berdasarkan beberapa jenis.
1. Berdasarkan al-Quran.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
"...Janganlah kamu campuri mereka itu (isteri isterimu), sedangkan kamu beri'tikaf dalam masjid." (Q.S al Baqarah : 187)

2. Berdasarkan Perkataan dan Perbuatan Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam.

Dari Aisyah Radhiyallahu'anhuma bahwa ia berkata : "Nabi melakukan i'tikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau. Kemudian aku melakukan i'tikaf setelah beliau." (Shahih : Muslim 7/66)

3. Berdasarkan perbuatan isteri - isteri Nabi dan perbuatan sahabat beliau Radhiyallahu'anhum

4. Berdasarkan umat yg terdahulu hingga sekarang tetap mengikuti petunjuk beliau tersebut.

Pembagian I'tikaf 
I'tikaf dibagi menjadi tiga :
1. I'tikaf Wajib. seperti I'tikaf krn nadzar
2. I'tikaf Sunnah Mu'akkad yakni I'tikaf pada bulan ramadhan khususnya pada 10 hari terakhi.
3. I'tikaf Sunnah yg boleh dilakukan yakni I'tikaf yg dilakukan pad hari-hari biasa.

Keutamaan I'tikaf
Perlu dicatat dan digaris bawahi bahwa TIDAK ADA HADITS yg Shahih dan Hasan dg menjelaskan I'tikaf.

Hanya saja para ulama telah sepakat hukum i'tikaf adalah Sunnah yg dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan.

Berikut hadits yg Dhaif ttg keutamaan i'ftikaf yg jelas kelemahan ny.

1. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu'anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Orang yang beri'tikaf terhenti dari perbuatan dosa dan pahalanya terus mengalir seperti pahala orang yang mengamalkan seluruh kebaikan."
(Dhaif : Riwayat Ibnu Majah no 1781. Didhaifkan oleh Syaikh Al-Albani dan Syaikh Muhammad Abdul Baqi)

2. Diriwayatkan oleh al-Husain bin Ali Radhiyallahu'anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu'alaihi pernah bersabda : "Barangsiapa beri'tikaf pada sepuluh hari terakhi bulan Ramadhan berarti sama seperti melaksanakan haji dan umrah sebanyak dua kali." (Dhaif : Riwayat al-Baihaqi. Lihat, al- Muttajir Raabir hal 271)

Jadi TIDAK BOLEH berdalil dgn kedua hadits ini karena keduanya adalah hadits yg LEMAH (DHAIF).

Syarat - Syarat I'tikaf
Para ulama kita -semoga Allah merahmati mereka- menjelaskan syarat - syarat i'tikaf diantara nya sebagai berikut :
1. Beragama Islam
2. Berakal
3. Mumayyiz yakni jika ia suah mengetahui arti dan maksud ketaatan
4. Suci dari hadas yg besar.
5. Niat yakni keinginan kuat hadits yg dikuti dgn ilmu utk melakukan i'tikaf. niat dlm hati. bukan diucapkan. lafadz niat i'tikaf tdk ada. baik dlm hadits shahih, hasan, maupun dhaif. lafadz yg tersebar sekarang ini adalah buatan mereka saja yg selalu mengada-adakan hal yg baru dlm agama ini.

jadi org kafir, org gila, anak kecil yg belum mumayyiz, org yg sdg junub, haid dan nifas tidak sah i'tikaf nya. apa lg dia mmg tdk ada niat utk itu.



Tempat-Tempat yg Boleh Dilakukan I'tikaf Didalamnya
para ulama terbagi kedalam 4 pendapat :
1. Boleh dilakukan disemua masjid, hal ini berdasarkan keumuman lafadz. Ini pendapat Malik, Syafii dan Dawud.

2. I'tikaf hanya boleh dilakukan di masjid-masjid yg didalamnya didirikan shalat wajib dan shalat berjamaah. Ini pendapat Ahmad dan Abu Hanifah.

3. I'tikaf boleh dilakukan dimasjid-masjid jami' yg didlmnya dilaksanakan shalat jum'at. pendapat ulama syafiiyah dan ulama hambali ini hanya sunnah. karena org yg beri'tikaf tidak perlu utk keluar dr masjid utk shalat jum'at lg.

4. I'tikaf hanya boleh dilakukan ditiga masjid saja dan untuk mencapainya hanya menempuh perjalanan yakni Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha. Ini pendapat Hudzaifah Radhiyallahu'anhu dan Sa'id bin Musayyib rahimahullah. tetapi sayang pendapat ini TERTOLAK oleh dalil.

Yg rajih (kuat) adalah pendapat yakni I'tikaf boleh dilakukan dimasjid atau dimushalla secara umum. kecuali dirumah. karena ruangan rumah dihukum seperti ruangan lain nya.

dalil hal ini adalah keumuman lafadz firman Allah Subhanahu wa ta'ala :
"Janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu sedang beri'tikaf dalam masjid-masjid." (Q.S al-Baqarah : 187)

Walaupun demikian Di Sunnahkan melakukan i'tikaf di masjid jami' jika dikhawatirkan org yg beri'tikaf itu terluput dr shalat jum'at. sehingga jika dia i'tikaf di masjid jami' maka ia tidak harus meninggalkan tempat i'tikaf ny.

pembahasan diatas saya ambil dan ringkas dari kitab ad-Du'aa wal I'tikaaf karya Syaikh Samir bin Jamir bin Ahmad ar-Radhi hafidzhullah. yg diterjemahkan dgn judul I'tikaf Menurut Sunnah yang Shahih. cet Pustaka Ibnu Katsir.

silahkan baca buku itu. karena sgt bgs sekali. khusus membahas ttg i'tikaf.

saya tutup pembahasan ini dgn menukil dari kitab Shifat Shaum an-Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam fi Ramadhan.

Hal - Hal yang Boleh Dilakukan Bagi Orang yang sedang i'tikaf.
1. Orang yg beri'tikaf boleh keluar masjid untuk keperluan nya seperti membeli makanan dan minuman untuk berbuka dan sahur dan semisalnya. dan dia boleh mengeluarkan kepalanya dari masjid untuk dibersihkan atau disisir.

2. Orang yg beri'tikaf dan yg lain nya boleh berwudhu didalam masjid.

3. Org yg beri'tikaf boleh mendirikan kemah kecil dibelakang masjid tempat ia beri'tikaf.

4. Dia juga dibolehkan menggelar karpet atau tempat tidurnya didalam kemah itu.

Hukum seputar wanita 
1. Boleh bagi wanita berkunjungi kemasjid tempat suaminya dan suaminya boleh juga menghantar isterinya hingga pintu masjid.

2. Boleh bagi wanita beri'tikaf bersama suaminya. 

Juga boleh bagi wanita yg beri'tikaf dengan syarat :
1. Wajib ada izin dari walinya
2. Aman dari fitnah
3. Tidak campur aduk dengan kaum laki-laki.

Demikian saja untuk pembahasan i'tikaf. saya ringkas dari Shifat Shaum an-Nabi dan ditambah dr buku Ad-Du'aa wal I'tikaf. Semoga bermanfaat.

Merlung-Jambi, Sabtu : 13 Ramadhan 1432 H / 13 Agustus 2011

Prima Ibnu Firdaus ar-Rani

---------------------------------------

Bedah Buku "Shifat Shaum an-Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam fi Ramadhan" (bag 19)

Assalamu'alaikum.
Bismillah.
Alhamdulillah.
Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam, keluarga beliau, sahabat beliau dan orang yg mengikuti beliau dengan baik sampai akhir zaman.

Amma ba'du :
Kita akan membahas tentang bab selanjutnya yakni Bab Shalat Tarawih. akan tetapi melihat sedikitnya pembahasan Shalat Tarawih / Qiyam Ramadhan maka dari itu saya mengambil materi berikut ini dari kitab al-Allamah al-Muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah yg berjudul QIYAM RAMADHAN. 
langsung saja kita memasuki pembahasan nya.

"Shalat Malam Dibulan Ramadhan"

1. Keutamaan Melaksanakan Shalat Malam (Tarawih) di Bulan Ramadhan.

Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Barangsiapa yang mengerjakan Qiyam di Bulan Ramadhan dengan iman dan mengharapkan pahala, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (Shahih : Diriwayatkan oleh Muslim dan lain-lain)

Dalam hadits lain, 
'Amr bin Murrah al-Juhani, dia berkata : "Seoranh laki-laki dari Quda'ah mendatangi Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam dan bertanya :
"Ya Rasulullah, bagaimana menurut mu jika aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq di ibadahi dengan benar kecuali Allah dan engkau adalah Rasul Allah dan jika aku shalat lima waktu dan berpuasa dan shalat malam di bulan Ramadhan dan membayar zakat.?"

Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Barangsiapa yang melakukan yang demikian. maka akan termasuk para shiddiqin dan syuhada." (Shahih : Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Lihat, Shahih at-Targhib 1/419/993)

cukuplah dua hadits ini menjadi cambuk motivasi bagi kita untuk melaksanakan Shalat Tarawih dibulan Ramadhan.

2. Pensyariatan Shalat Malam secara Berjama'ah.

Abu Dzar Radhiyallahu'anhu berkata :
"Kami berpuasa Ramadhan bersama Rasulullah, namun beliau tidak mengimami kami (berjamaah) pada shalat malam dibulan maupun sampai hanya tersisa tujuh hari, maka beliau mengimami kami dalam Shalat Malam yang hanya tersisa tujuh hari. Maka beliau mengimami kami dalam Shalat Malam sampai lewat sepertiga malam. 

Ketika malam keenam yg tersisa, beliau tidak mengimami kami shalat. Ketika malam kelima tiba, beliau mengimami kami shalat sampai lewat tengah malam.

Maka aku berkata : "Ya Rasulullah. Bolehkah kami menghabiskan malam ibi dengan shalat..?"

Beliau bersabda : "Sesungguhnya jika seseorang shalat (malam) dengan imam sampai dia selesai. Maka akan ditulis / terhitung baginya shalat sepanjang malam."

Kemudian pada malan keempat, beliau tidak melakukan shalat malam (secara berjamaah). Pada malam ketika terakhir (yakni malam ke 27 ramadhan), beliau Shallallahu'alaihi wa sallam mengumpulkan keluarganya, isteri-isterinya dan orang-orang dan memimpin kami shalat malam sampai kami takut ketinggalan falah."

Aku berkata : "Apa itu falah..?"
Abu Dzar menjawab : "Sahur." 
Kemudian beliau tidak mengimami kami pada sisa malam lain nya." (Shahih : Abu Dawud no 1245 dan juga lain-lain)

Dari hadits ini dapat diambil pelajaran :
Syaikh al-Albani rahimahullah berkata :
1. Shalat Malam (Tarawih&Witir) secara berjama'ah disyariatkan dibulan Ramadhan.
2. Lailatul Qadar jatuh pada malam 27 Ramadhan menurut pendapat yg paling benar. maka dari itulah beliau mengumpulkan keluarga dan isteri-isterinya.
3. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa dianjurkan bagi wanita untuk melaksanakan / mengikuti shalat berjama'ah pada malam tersebut. 

Kenapa Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam tidak melanjutkan shalat malam lagi pada setelah malam 27 ramadhan...?

 Jawabanya adalah Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam tidak melanjutkan shalat tarawih secara berjama'ah untuk malam malam lain nya hanya karena khawatir jika nanti Shalat Qiyam Ramadhan itu diwajibkan atas mereka pada bulan Ranadhan. 

Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Sungguh aku mengetahui apa yang kalian lakukan. tidak ada sesuatu yg nenghalangi ku untuk keluar shalat malam bersama kalian. melainkan aku khawatir shalat ini akan diwajibkan atas kalian." (Shahih : Bukhari no 1129 dan Muslim no 761)

Setelah Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam wafat, maka wahyu pun terputus dan syariat islam pun sempurna. Maka hilanglah rasa kekhawatiran itu. Maka dari itu Umar bin Khaththab Radhiyallahu'anhu menghidupankan kembali apa yg pernah Nabi lakukan dahulu.

Dari sini daoat kita ambil faidah bahwa shalat tarawih itu bukanlah bid'ah, sebagaimana yg dikatakan oleh orang orang jahil pada zaman ini.

Adapun maksud perkataan Umar sebaik baik bid'ah adalah ini. 

karena Umar menghidupkan kembali shalat ini secara berjamaah dengan satu imam.

Dari Abdurrahman bin Abdin al Qari ia berkata : "Pada suatu malam dibulan Ranadhan saya pernah keluar pergi bersama Umar bin Khaththab ke masjid.
Ternyata orang-orang terbagi berkelompok-kelompok yakni ada yang shalat sendirian ada lagu orang yang shalat nya berjama'ah.

Maka Umar berkata : "Aku pikir kalau aku kumpulkan orang orang ini dibawah satu imam tentu lebih baik."

Kemudian ia bertekad mengumpulkan mereka dan mengangkat Ubay bin Ka'ab sebagai Imam mereka. 

Kemudian aku keluar lagi bersamanya pada malam berikutnya. diwaktu orang-orang sedang shalat dibawah satu imam. kemudian Umar berkata : "Sebaik-baik bid'ah adalah ini dan orang irang yang tertidur dari shalat ini diawal waktu, lebih baik daripada mereka yang mengerjakan nya."

Sedangkan orang-orang mengerjakan nya diawal waktu." (Shahih : Bukhari no 2010, Malik no 247 dll)

‎3. Waktu Shalat Malam (Tarawih)

Waktu shalat malam adalah sejak selesai shalat isya' sampai dengan waktu Fajar.

Ini berdasarkan Hadits Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam :
"Sesungguhnya Allah telah menambah shalat bagimu, yaitu shalat witir. Maka kerjakanlaah shalat witir antara shalat isya' sampai shalat fajar (subuh)." (Shahih : Diriwayatkan Muslim. Lihat, ash-Shahihah no 2610)

Shalat malam dinamakan shalat witir karena jumlaah rakaat nya yg ganjil (witr).

Shalat dibagian terakhir malam adalah lebih baik bagi seseorang yang mampu melaksanakan nya.

Rasulullah bersabda didalam hadits yang panjang. kata beliau : "Barangsiapa yang takut tidak dapat bagun untuk shallat malam di bagian terakhir malam. maka hendaklah dia shalat di awal malam. Dan barangsiapa yang menginginkan shalat dibagian terakhir malam, maka hendaklah dia melaksanakan shalat witir dibagian terakhir malam. karena sesungguhnya shalat dibagian akhir malam itu disaksikan (oleh para malaikat) dan itu lebih baik."" (Shahih : Riwayat Muskim. Lihat, Ash-Shahihah no 2610)

Timbul pertanyaan. "Mana yg lebih baik. 
1. Shalat diawal malam bersama imam (berjamaah), 
2. atau Shalat malam sendirian diakhir malam.

Syaikh menjawab :
"Shalat secara berjamaah lebih baik. Karena (jika dia shalat bersama imam) akan dicatat baginya seakan akan dia shalat sepanjang malam. sebagaimana hadits yg telah kami sebutkan diatas."

‎4. Jumlah Shalat Malam

jumlah shalat malam yg Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam lakukan adalah 11 rakaat. tidak lebih dan tidak kurang.

Aisyah Radhiyallahu'anhuma ditanya mengenai shalat Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam dibulan ramadhan.

Aisyah menjawab : "Rasullah tidak pernah shalat malam lebih dari 11 rakaat baik dibulan Ramadhan maupun dibulan lainya." (Shahih : Shahih Abu Dawud no 1212 dll)

5. Anjuran bagi wanita melaksanakan shalat malam secara berjamaah.

Dianjurkan bagi wanita untuk mengikuti shalat malam berjamaah sebagaimana hadits abu dzar terdahulu.
Bahkan dibolehkan untuk menenpatkan seorang imam yg khusus bagi para wanita untuk mengimami mereka selain dari imam nya laki laki. akan tetapi ini (pemisaahan imam bagi jamaah laki-laki dan perempuan) apabila masjid cukup luas dan lapang sehingga satu kelompok tidak akan mengganggu kelompok yang lain.

Hal ini berdasarkan riwayat shahih bahwa ketika Umar Radhiyallahu'anhu mengumpulkan orang-orang untuk shalat malam. maka beliau mmenunjuk Ubay bin Ka'ab untuk mengimami jamaah kaaum laki-laki dan Sulaiman bin Abi Hatma untuk mengimami jamaah kaum wanita.

Afrajaah at-Taqafi juga meriwayatkan :
"Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu'annhu memerintahkan orang-orang untuk menndirikan shalat malam dibulan Ramadhan. Dan beliau menempatkan seseorang untuk menjadi imam bagi jamaah laki-laki dan seorang lagi untuk mengimami jamaah perempuan. Aku (arfajah) biasa menjadi imam bagi para wanita." ( Diriwayatkan oleh al-Baihaqi 2/494 & Abdurrazzaq dalam al-Musannaf 4/258/8722)

Demikian saja. Senoga bermanfaat. untuk lebih jelas baca kitab Syaikh al-Albani yg brrjudul Qiyam Ramadhan.

bisa di download di 

www*raudhatulmuhibbin*org

catatan : ganti ( * ) bintang dengan ( . ) titik

Merlung, 14 Ramadhan 1432 H / 14 Agustus 2011 M

Prima Ibnu Firdaus ar-Rani

------------------------------------------

Bedah Buku "Shifat Shaum an-Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam fi Ramadhan (bag 20)

Assalamu'alaikum.
Bismillah.
Alhamdulillah.
Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam, keluarga beliau, sahabat-sahabat beliau dan kaum muslimin yg mengikuti beliau dgn baik.

Amma ba'du :
Ini pembahasan terakhir dr kitab Shifat Shaum an-Nabi yakni ttg Zakat Fitri.

Bab 10 : Zakat Fitri
A. Hukum Zakat Fitri 

Zakat Fitri adalah Wajib (Fardhu 'Ain)

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu'anhu :
"Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri (kepada umatmanusia pada bulan Ramadhan)." (Shahih : Bukhari 3/291 & Muslim no 984)

Juga berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu'anhu :
"Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri." (Diriwayatkan Abu Daud no 1622, An-Nasaai 5/50)

B. Siapa yg wajib membayar Zakat Fitri..?

Zakat fitri diwajibkan kepada anak kecil dan orangtua, laki-laki dan wanita, merdeka maupun budak dari kalangan umat muslim yg mampu.

Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu'anhu :
"Rasullah Shallallahu'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri satu sha' tamar (kurma), atau satu sha' gandum kepada budak (hamba sahaya) dan orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak-anak maupun orangtua dari kalangan umat islam." (Shahih : Bukhari 3/291 & Muslim no 984)

Apakah janin wajib dibayarkan zakat fitrah...?

Sebagian ulama mengatakan wajib. akan tetapi kami tidak menemukan dalil tentang hal itu dan janin tidak bisa dinamakan anak kecil, baik secara bahasa maupun pandangan umum di masyarakat. dengan demikian janin Tidak Wajib membayar zakat fitri.

C. Jenis Makanan untuk Zakat Fitri

Zakat Fitri dikeluarkan dari satu sha' makanan pokok, baik itu dari gandum, kurma, keju, anggur dan makanan pokok lain nya seperti beras, jagung dan seterus.

Hal ini berdasarkan hadits Abu Said al-Khudri Radhiyallahu'anhu :
"Dulu kami mengeluarkan zakat fitri (sebanyak) satu sha' makanan atau satu sha' gandum, atau satu sha' tamar (kurma), atau satu sha' keju atau satu sha' kismis." (Shahih : Bukhari 3/294 & Muslim no 985)

Apakah hukum zakat fitri dgn uang...?

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata : "Menurut mayoritas Ulama tidak boleh membayar zakat fitri dengan harganya (uang)." (Syarah Shahih Muslim 7 : hal 60)

Sedangkan Imam Abu Hanifah rahimahullah membolehkan zakat fitri dengan uang. sesuai jumlah harga makanan.

Permasalahan ini luas dan lapang. maka hendaklah kita saling berlapang dada didalam permasalah khilafiyah ini. Silahkan memilih pendapat yg menurut teman-teman lebih kuat. walaupun secara dzahir pendapat mayoritas ulama, lebih kuat. wallahu a'lam

D. Ukuran Zakat Fitri

Zakat fitri yg akan dikeluarkan sebesar satu sha' timbangan penduduk Mekkah dan Madinah. Biasa nya di Indonesia, sudah ditentukan oleh MUI, nanti bisa lihat atau tanya ke anggota MUI ditempat teman-teman masing-masing.

tentang menurut timbangan penduduk mekkah dan madinah.
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Timbangan (yg dijadikan ukuran) adalah timbangan penduduk Mekkah dan takaran (yg dijadikan ukuran) adalah takaran penduduk Madinah." (Shahih : Abu Daud no 2340, an-Nasa'i 7/281, dan al-Baihaqi 6/31)

E. Siapa yang berhak mendapatkan Zakat Fitri

Zakat Fitri hanya diberikan kepada orang - orang yang miskin.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu'anhuma, ia berkata :
"Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang - orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkan nya sebelum shalat ied, maka itulah zakat yang diterima. siapa yang mengeluarkan nya selesai shalat ied maka itu adalah shadaqah biasa." (Hasan : Shahih Ibnu Majah no 1480)

tidak ada dalil yg menunjukkan bahwa zakat fitri itu untuk 8 golongan yg berhak menerima zakat. tetapi zakat fitri itu hanya untuk orang miskin. bukan yg lain.

Orang Miskin adalah 

Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Orang miskin itu bukanlah mereka yg berkeliling minta-minta agar diberi satu suap atau dua suap makanan dan satu biji kurma."

Para Sahabat bertanya : "Ya Rasulullah, siapakah yang dimaksud orang miskin itu?"

Rasulullah menjawab : "Mereka adalah yang hidupnya tidak berkecukupan dan dia tidak punya kepandaian untuk itu, lalu diberi shadaqah dan mereka tidak mau minta-minta kepada orang lain." (Shahih : Muslim no 1039, Bukhari no 1479 dll)

jadi org miskin itu org yg tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari dan tidak punya pekerjaan tetap.

G. Waktu penyerahan zakat fitri 

zakat fitri dikeluarkan sebelum shalat ied

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu'anhuma yg lalu : "...Barangsiapa yang mengeluarkan nya sebelum shalat ied, maka itu adalah zakat yang diterima dan siapa yang mengeluarkan nya setelah shalat ied, maka itu adalah shadaqah biasa."

Boleh mengeluarkan zakat fitri 1 atau 2 hari sebelum shalat ied.

Dari Nafi' rahimahullah, ia berkata : "Adalah Ibnu Umar Radhiyallahu'anhuma menyerahkan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan kaum Muslimin yang wajib mengeluarkan zakat, menyerahkan nya satu atau dua hari sebelum 'Idul Fitri." (Shahih : Fathul Baari 3/375 no 1511)

Haram menunda pengeluaran zakat fitri hingga melewati batas waktu yg telah disebutkan diatas tanpa ada alasan yg benar.

sebagaimana hadits yg diatas :
"...Siapa yang mengeluarkan nya setelah shalat ied, maka itu adalah shadaqah biasa."

H. Hikmah Zakat Fitri 

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu'anhuma ia berkata : "Rasulullah Shallallahu'alaihu wa sallam telah mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang yang miskin" (sudah lewat takhrij ny)

Terakhir saya tutup majelis bedah buku ini dgn hadits Dhaif tentang Zakat Fitri yg cukup terkenal.

Lafadzh Hadits nya :

"(Puasa) Bulan Ramadhan tergantung antara langit dan bumi. Tidak diangkat kehadapan Allah kecuali oleh zakat fitri."

Derajat Hadits ini : Hadits ini LEMAH (Dhaif)

Imam Ibnu Jauzi rahimahullah menyebut hadits ini didlm deretan hadits-hadits yg tidak jelas. seraya mengatakan bahwa dalam sanad nya terdapat Muhammad bin Ubaid al-Bashri yang tidak dikenal (maajhul) dikalangan ulama ahli hadits.
Hadits ini dilemahkan oleh Imam Al-Albani rahimahullah didlm Silsilah Hadits Dhaif no 43.

Demikian saja kajian kitab Shifat Shaum an-Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam fi Ramadhan.
Alhamdulillah, 
kita tutup dengan doa kafaratul majelis. baca sendiri-sendiri.
apa yg benar itu datang dari Allah dan apa yg salah itu dataang dari saya dan setan dan saya mohon ampun kepada Allah subhanahu wa ta'ala. aamiin

Merlung - Jambi, Ahad : 21 Ramadhan 1432 H / 21 Agustus 2011 M

Prima Ibnu Firdaus ar-Rani

sedikit saya tambahkan dr kitab al-Wajiz, Syaikh Abdul Azhim hafidzhullah. semoga bermanfaat

All @ Satu Sha' itu sama 2 1/4 kg.

ada yg menghitung ny sampai 3 kg, dan ada juga yg mengitung nya 2,4 kg.

wallahu a'lam

lbh selamat nya kita lihat surat edarann dr MUI. na'am

SELESAI SAMPAI DISINI - Semoga Bermanfaat-

No comments:

Post a Comment

Sekilas Info

SEKILAS INFO Bismillah Alhamdulillah Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam, keluar...