Saturday, May 31, 2014

Membasuh Kemaluan Ketika Ingin Wudhu, adakah Sunnah nya?

Membasuh Kemaluan Ketika Ingin Wudhu, adakah Sunnah nya?

Syaikh DR.Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin rahimahullah menjelaskan :
"Peringatan Penting, Sebelum berwudhu', seorang Muslim TIDAK DISYARATKAN untuk membasuh kemaluan nya terlebih dahulu, karena membasuh kemaluan itu (baik kemaluan ataupun dubur) hanya diperintahkan setelah buang air besar (berak) atau buang air kecil (kencing). Adapun ketika hendak wudhu', maka tidak termasuk kedalam perintah itu. Wallahu a'lam." [Sifat Wudhu' Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam, Syaikh DR.Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin]

Monday, May 26, 2014

Status Wudhu' Yang Masih Menyisakan Sisa-Sisa Makanan Di Sela-Sela Gigi

Status Wudhu' Yang Masih Menyisakan Sisa-Sisa Makanan Di Sela-Sela Gigi

Soal :
Biasanya setelah selesai makan sisa-sisa makanan masih tertinggal di sela-sela gigi. Ketika berwudhu' atau mandi janabah kami tidak bisa menghilangkan sisa-sisa makanan yang melekat tersebut. Sahkah wudhu' dan mandi janabah kami?

Jawab : 
Alhamdulillah, wudhu' dan mandi janabah Anda tetap SAH walaupun masih tersisa sisa-sisa makanan di sela-sela gigi. Namun menghilangkannya tentunya lebih baik.

Fatawa Lajnah Daimah V/234.

sumber : klik ini


Tidak Disunnahkan Mengusap Leher Ketika Berwudhu'

Tidak Disunnahkan Mengusap Leher Ketika Berwudhu'

Soal :
Bolehkah mengusap leher ketika berwudhu' ataukah hal itu tidak tersebut dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ?

Jawab :
Alhamdulillah, tidak ada satupun nash (dalil) Al-Qur'an maupun As-Sunnah (Hadits) yang menjelaskan bahwa mengusap leher termasuk dalam tata cara berwudhu'. Oleh sebab itu tidak disunnahkan (diajarkan) mengusap nya.

Fatawa Lajnah Daimah V/235.

sumber : klik ini


Hukum Memanjangkan Kuku Bagi Pria Dan Wanita

Hukum Memanjangkan Kuku Bagi Pria Dan Wanita


Soal :
Apa hukumnya memelihara (memanjangkan) kuku bagi kaum pria dan wanita? Jika memang diharamkan, apa hikmah dibalik pelarangan itu?

Jawab :
Alhamdulillah, memotong kuku termasuk salah satu perkara fitrah, berdasarkan sabda nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam:
"Perkara fitrah ada lima: Berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak." (Hadits Shahih Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim)

Hukum Berwudhu' Dalam Keadaan Aurat Terbuka


Hukum Berwudhu' Dalam Keadaan Aurat Terbuka Sedikit atau Seluruhnya (Telanjang)

Soal :
Seperti dimaklumi aurat kaum lelaki mulai dari pusar hingga lutut. Bagaimanakah hukumnya bila ia berwudhu' dalam keadaan telanjang atau mengenakan celana pendek yang tidak menutup lututnya?

Jawab :

Alhamdulillah, wudhu' nya SAH. Sebab membuka aurat dan mengenakan celana pendek bukanlah pembatal wudhu'. Hanya saja ia tidak boleh menampakkan auratnya di hadapan kaum wanita selain istrinya atau budak perempuannya, yaitu budak yang boleh digaulinya.
[Fatawa Lajnah Daimah V/235]

Sumber : klik ini


4 Macam Luka dan Cara Membasuhnya Ketika Berwudhu

4 Macam Luka dan Cara Membasuhnya Ketika Berwudhu 

-Penting, pahamilah dengan baik-

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan :
"Apabila terdapat luka pada anggota tubuh yang luka pada anggota yang disucikan, maka ada beberapa tingkatan yang perlu dilakukan yakni :

1. Pertama : Luka yang terbuka (tidak diperban) dan tidak membahayakan jika dibasuh. Maka pada luka yang kondisinya seperti ini wajib dibasuh.

2. Kedua : Luka yang terbuka (tidak diperban) tetapi membahayakan jika dibasuh, maka pada luka yang kondisinya seperti ini dia wajib mengusap, tidak wajib membasuhnya.

3. Ketiga : Luka yang terbuka dan membahayakan jika dibasuh dan diusap, maka pada kondisi luka seperti ini hendaknya ia bertayamum.

4. Keempat : Luka yang dibalut dengan perban, atau sejenisnya yang dibutuhkan. Maka pada kondisi luka seperti ini, ia cukup mengusap perban nya tanpa harus membasuhnya ketika berwudhu.

[Jawaban dari pertanyaan 24, bersama Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin]

semoga bermanfaat.

Sunday, May 18, 2014

Hukum Mengusap Kaus Kaki Yang Koyak (Robek) Dan Kaus Kaki Yang Transparan

Hukum Mengusap Kaus Kaki Yang Koyak (Robek) Dan Kaus Kaki Yang Transparan

Soal :
Apa hukumnya mengusap kaus kaki yang robek atau transparan?

Jawab :
Alhamdulillah, boleh mengusap kaus kaki sebagai ganti mencuci kaki dalam berwudhu' jika pada saat memakainya dalam keadaan berwudhu' meskipun koyak selama koyaknya tidak terlalu lebar atau sangat transparan hingga seakan-akan tidak memakai kaus kaki karena kelihatan jelas apa yang ada disebaliknya.

Fatawa Lajnah Daimah V/246.

Hukum Membasuh Perban Saat Berwudhu

Hukum Membasuh Perban (Pembalut Luka) Saat Berwudhu'

Soal :
Pada kaki saya tumbuh benjolan seperti bisul. Tindakan pengobatan yang saya lakukan adalah membalut bisul tersebut dengan pembalut agar tidak terkena air saat berwudhu'. Bagaimanakah status wudhu' saya itu?

Jawab :
Alhamdulillah, wudhu' Anda sah bila Anda mengusap pembalut itu dengan air atau mengalirkan air di atasnya.

Fatawa Lajnah Daimah V/248

sumber klik disini


Hukum Berwudhu Sambil Berbicara

Hukum Berwudhu Sambil Berbicara
Bismillah.
Madzhab Malikiyah menegaskan dimakruhkannya berbicara tanpa dibutuhkan, yang isinya selain dzikir kepada Allah. Sementara menurut madzhab Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hambali, berbicara ketika wudhu di luar kebutuhan hukumnya kurang utama. Artinya lebih diutamakan diam.

Hukum Berwudhu', Minum Dan Buang Air Kecil Sambil Berdiri

Hukum Berwudhu', Minum Dan Buang Air Kecil Sambil Berdiri
Soal :
Adakah larangan berwudhu', minum dan buang air kecil sambil berdiri?

Jawab : 
Alhamdulillah, seorang muslim boleh berwudhu' menurut keadaan yang lapang baginya, boleh duduk ataupun berdiri. Ia boleh minum sambil duduk ataupun berdiri, hanya saja mimun sambil duduk lebih utama. Demikian pula ia boleh buang air kecil sambil berdiri jika memang dibutuhkan dan auratnya tidak terlihat oleh orang lain serta tidak dikhawatirkan terkena percikan air seninya sendiri. Buang air kecil sambil duduk tentu lebih utama, sebab itulah yang biasa dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

Fatawa Lajnah Daimah V/202.

sumber klik disini

Apakah harus berwudhu ketika membaca al-Quran di Hp atau Tablet?


Apakah harus berwudhu ketika membaca al-Quran di Hp atau Tablet?

Soal : 
Wahai Syaikh, Apakah membaca al-Quran menggunakan HP (tablet, komputer dan semisalnya) mengharuskan berwudhu (bersuci)? dan juga saat menyentuh ayat dilayarnya? apakah benar demikian?

Jawab :
Syaikh DR.Shaleh Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjawab :
"Tidak (demikian), Tidak harus bersuci. Bersuci hanya (diperintahkan) saatmenyentuh Mushaf Al-Qur'an langsung. 


Sekilas Info

SEKILAS INFO Bismillah Alhamdulillah Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam, keluar...