PUASA BERSAMA NABI صلى الله عليه وسلم
Bedah Buku "Shifat Shaum an-Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam fi Ramadhan" (bag 6)
Assalamu'alaikum.
Bismillah.
Alhamdulillah.
Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam, keluarga dan sahabat beliau.
Amma ba'du :
Kita akan melanjutkan pembahasan kita ttg sifat puasa yg sdh sampe bab yg 6 yakni bab Hukum Hukum Puasa
bab 6 ini adlh bab yg plg panjang didlm kitab ini jd kami bagi dlm beberapa hari.
baiklah kita mulai saja.
Bab 6 : Hukum hukum puasa
A. Menyambut kedatangan buln ramadhan.
1. Menghitung hari dibulan sya'ban
Sepatutnya umat islam bersungguh2 didlm menghitung bulan sya'ban ini. terkadang. didlm satu bulan itu ada 29 hari & ada 30 hari.
kenapa harus bersungguh2 didlm menghitung bulan sya'ban...?
karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :
"Berpuasalah jika kalian melihat (hilal) bulan (ramadhan) dan berbukalah (hari raya) jika kalian melihat (hilal syawal) nya pula.dan jika bulan tertutup dari pandangan kalian. maka genapkanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari." (Shahih : Bukhari 4/106 & Muslim no 1081)
krn khawatir hilal bulan ramadhan tertutup maka nya kita umat muslim harus bersungguh2 menghitung bulan sya'ban.
maka dari itu, tidak sepatutnya bagi seorang muslim utk mendahului bulan puasa dgn berpuasa satu atau dua hari sebelumnya. hal ini adalah bentuk kehati-hatian, supaya tidak tercampur antara bulan sya'ban dgn bulan ramadhan.
penulis berkata :
2. Barangsiapa yg berpuasa pada hari yg meragukan. berarti dia telah durhaka kpd Rasulullah Shallallahu'alaihi.
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :
"Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya. kecuali jika dia sedang mengerjakan puasa (sunnah), maka hendaklah dia melanjutkan nya." (Shahih : Muslim dlm kitab al-Mukhtashar no 573)
maka dari itu siapa yg mendahului puasa ramadhan dgn puasa satu atau dua hari. berarti dia telah mendurhakai Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam
Shilah bin Zufah dari Ammar berkata : "Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang meragukan, berarti dia telah mendurhakai Abu Qasim." (Hasan : Bukhari 4/119, Abu Dawud no 3334 dll)
Abu Qasim adalah kunyah nya Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam.
maka dari itu. janganlah kita mendahului puasa ramadhan atau berpuasa pada hari yg belum jls (diragukan).
selanjutnya adalah tentang penentuan masuk bulan ramadhan. tadi sebenarnya sdh disinggung sedikit. ttg melihat hilal. skrg kita bhs lg.
penulis berkata :
3. Jika ada orang yg melihat hilal bulan. maka berpuasa dan berbukalah.
Awal Ramadhan ditentukan dengan dengan dua orang saksi muslim yg adil, hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam.
"Berpuasalah jika kalian melihat (hilal) bulan dan berbukalah (hari raya) jika melihatnya pula. serta beribadahlah karena melihatnya. Jika bulan itu tertutup dari pandangan kalian, maka genapkanlah (bulan sya'ban) menjadi 30 hari dan jika ada dua orang saksi yang memberi kesaksian (bahwa dia) melihat bulan. maka berpuasalah dan berbukalah." (Hasan : Nasai 4/132, Ahmad 4/321 & Daruqthuni 2/167)
Untuk awal ramadhan boleh juga dengan sarmtu orang saksi yang adil. hal ini berdasarkan berikut ini.
Abdullah bin Umar Radhiyallahu'anhuma berkata : "Orang-orang berusaha melihat bulan. lalu aku memberitahukan kepada Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat nya. maka beliau pun berpuasa dan menyuruh orang orang untuk berpuasa juga." (Shahih : Abu Dawud no 2342, Darimi 2/4 dll)
Dalam hadits abdullah bin umar ini ada juga isyarat bahwa yg menetapkan puasa itu adlh pemerintah. krn para sahabat tdk pernah berpuasa tanpa perintah Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam.
maka dari itu hendaklah kita tidak mendahului pemerintah dlm masalah ini. krn puasa adalah hari dimana kita bersama2 puasa, hari raya dimana hari kita bersama berhari raya.
jd kita serahkan dan percayakan kpd pemerintah kita utk menetapkan kpn dimulai nya puasa.
saya cukup demikian. besok ba'da isya kita sambung. krn pagi saya ada kajian fathul baari.
kota Jambi, 30/07/2011
Prima Ibnu Firdaus ar-Rani
-----------------------------------------------------------
Bedah Buku "Shifat Shaum an-Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam fi Ramadhan (bag 7-sambung)
Assalamu'alaikum.
Bismillah.
Alhamdulillah. Semoga shalawat dan salam tercerahkan kepada Rasulullah, keluarga dan sahabat.
Amma ba'du :
Kita lanjutkan lanjutkan ya.
penulis berkata :
B. Niat
1. Wajib menetapkan niat puasa fardhu sebelum terbit fajar
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam :
"Barangsiapa yang tidak berniat untuk puasa sebelum terbit fajar. maka tidak ada puasa baginya." (Shahih : Abu Dawud no 2454, dll)
Niat adalah kehendak hati. maka niat tempat nya dihati. melafadzkan niat hukumnya adalah bid'ah.
jadi tidak perlu bagi seseorang berkata "Aku berniat puasa esok hari pada bulan ramadhan dan seterus nya..."
karena tidak adapun satu hadits yg menyebutkan demikian. baik hadits yg shahih, hasan, dhaif bahkan yg palsupun tidak ada.
lafadz itu sendiri adalah buat orang-orang.
Jadi cukup mempunyai tekad untuk berpuasa besok. itu sudah dikatakan niat.
menetapkan niat dari malam hari ini adalah hanya untuk puasa wajib. bukan untuk puasa sunnah.
krn niat puasa sunnah boleh pada siang hari. dengan syarat dari waktu subuh sampe siang dia belum makan atau minum apa-apa.
Rasulullah bersabda kepada Aisyah : "Apakah kamu punya persediaan makanan.? jika tidak ada makanan maka aku berpuasa." (Shahih : Muslim no 1154)
kesimpulan : Niat itu adalah perbuatan hati yakni kehendak hati untuk melakukan sesuatu yang ingin dia capai dan dia berusaha untuk itu.
niat bukan perbuatan lisan. jadi tidak perlu mengucapkan atau melafadzkan niat. krn itu termasuk hal yg baru didlm agama.
klulah melafadzkan niat itu disyariatkan. tentu kita akan mendapatkan hadits nabi yg menyebutkan lafadz niat.
Hanya kpd Allah kita memohon petunjuk.
demikian saja. kita lanjutkan pagi besok jam 9 insya'Allah
kota Jambi, 31/07/2011
Prima Ibnu Firdaus ar Rani
----------------------------------------------------
Bedah Buku "Shifat Shaum an-Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam fi Ramadhan" (Bag 8 -Sambungan)
Assalamu'alaikum.
Bismillah.
Alhamdulillah.
Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam, keluarga dan sahabat beliau.
Amma ba'du :
"Kita lanjutkan pembahasan kita. kita sudah selesai menjelaskan ttg niat. saya ringkas pembahasan yg penting saja. yg punya buku silahkan dilihat. sekarang kita masuk kedalam bagian yg baru yakni
C. Waktu Puasa
Waktu puasa itu ketika masuk waktu subuh yang ditandai dgn ada nya fajar shadiq.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman : "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar." (Q.S al-Baqarah : 187)
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Yang demikian adalah hitamnya dan putihnya siang." (Shahih : Bukhari 4/113, Muslim no 1090 & Ahmad 4/377)
Fajar itu ada yakni Fajar Kadzib dan Fajar Shadiq.
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Fajar itu ada dua macam. Adapun fajar yang pertama. tidak diharamkan (tidak dilarang) untuk makan dan tidak dibolehkan (dilarang) mengerjakan shalat (subuh), sedangkan fajar yang kedua. Diharamkan (dilarang) makan dan dibolehkan mengerjakan shalat subuh." (Shahih : Ibnu Khuzaimah 3/210, Hakim dll)
Sudah jelas bagi kita bahwa fajar itu ada dua :
1. Fajar Kadzib yaitu waktu fajar dimana shalat subuh tidak sah jika dilakukan dan masih dibolehkan bagi orang yg berpuasa untuk makan dan minum pada waktu fajar ini.
Tanda Fajar Kadzib yakni warna putih panjang yg menjulur keatas seperti ekor srigala.
2. Fajar Shadiq yaitu waktu fajar dimana masuknya waktu subuh dan dibolehkan melakukan shalat subuh. dan diharamkan bagi orang yang berpuasa untuk makan dan minum jika fajar ini telah tampak.
Tanda Fajar Shadiq adalah warna merah yang naik dan muncul dari puncak gunung dan menyebar.
soal : Jika adzan subuh dikumandangkan. lalu makanan masih ada ditangan. bolehkah kita menyelesaikan makan dan minum yang tersisa...?
jawab : boleh. bagi kita menghabiskan maka dan minum yg masih ada.
Dalil nya Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :
"Jika salah seorang diantara kalian mendengar suara adzan sedang makanan masih ada ditangan nya, maka janganlah dia meletakkan nya dan (hendaklah dia) meneruskan makan nya sampai selesai." (Shahih : Abu Daud no 235, Ibnu Jarir, Hakim, Baihaqi dan Ahmad)
Abu Umamah Radhiyallahu'anhu berkata : "Pernah Iqamah dikumandangkan sedangkan bejana masih ada ditangan Umar Radhiyallahu'anhu, Umar bertanya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam "Apakah saya boleh meminumnya nya..?"
Rasulullah menjawab : "Boleh" maka Umar pun meminumnya.
Dari sini pula jelaslah sudah bahwa penggunaan istilah imsak dari makan sahur sebelum fajar shadiq dengan alasan tidak boleh lagi makan setelah waktu imsak adalah bid'ah (hal yg baru yg di ada2kan didlm agama ini)
maka nya hendaklah kita hati2.
demikian saja. insya'Allah kita lanjutkan ba'da tarawih saja.
Kota Jambi, 01/08/2011
Prima Ibnu Firdaus ar-Rani
-----------------------------------------------------
Bedah Buku "Shifat Shaum an-Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam fi Ramadhan (bag 9 - sambungan)
Assalamu'alaikum.
Bismillah.
Alhamdulillah.
Semoga Shalawat dan Salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam, keluarga beliau dan sahabat beliau.
Amma ba'du :
D. SAHUR
1. Hikmah Sahur
hikmahnya sahur adalah untuk membedakan antara puasa ahlul kitab dengan puasa umat islam.
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Perbedaan antara puasa kita dengan puasa ahlul kitab terletak pada makan sahur." (Shahih : no 1096)
2. Keutamaan Sahur
a. Sahur adalah berkah
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Berkah itu terdapat pada tiga hal : Berjama'ah, Tsarid dan Sahur." (Hasan dgn penguatnya : Diriwayatkan oleh Thabrani dan Abu Nu'aim)
Dalam hadits Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Mari makan al-Ghada' al-Mubarak (makanan yg penuh dengan berkah) yakni sahur." (Shahih dgn penguatnya : Diriwayatkan oleh Ahmad, Nasai dan Ibnu Hibban)
penulis berkata : "Sahur merupakan berkah yg sudah sangat jelas. karena ia merupakan bentuk mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam, sekaligus memperkuat diri dlm menjalankan puasa. menambah semangat untuk menjalankan puasa dan terus menambahnya karena ia terasa ringan. selain itu sahur merupakan merupakan perbedaan antara puasa umat islam dan puasa nya ahlul kitab. krn puasa mereka tanpa sahur.
b. Allah Subhanahu wa ta'ala dan para malaikat bershalawat kepada orang orang yang makan sahur.
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam : "Sahur adalah makan yang penuh berkah. maka janganlah kalian meninggalkan nya sekalipun salah seorang diantara kalian hanya minum seteguk air. karena sesungguhnya Allah dan para Malaikat Nya bershalawat kepada orang yang makan sahur." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 3/8)
oleh karena itu sudah sepatutnya seorang muslim tidak kehilangan pahala yg besar ini.
jika kita sudah tau ttg keutamaan dan hikmah nya sahur. lalu bagaimanakah hukumnya makan sahur bg orang yg berpuasa.
hukum makan sahur adalah Sunnah Muakkadah (Sunnah yg sangat dianjurkan)
Imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata : "Ijma' yang menganjurkan dan mensunnahkah sahur" (Fathul Baari 4/139)
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :
"Barangsiapa yang ingin berpuasa. maka hendaklah dia makan sahur dengan sesuatu." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 3/8, Ahmad 3/367 dll)
Sekarang kita bahas Sunah-Sunah Sahur.
1. Dianjurkan makan sahur dengan kurma.
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Sebaik-baik makan sahur seorang mukmin adalah kurma." (Shahih : Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Baihaqi)
2. Dianjurkan sahur, sekalipun dengan seteguk air.
Rasulullah bersabda : "Makan sahurlah kalian meski hanya dengan seteguk air"
3. Disunnahkan mengakhiri sahur
Telah diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu'anhu dari Zaid bin Tsabit dia pernah berkata : "Kami pernah makan sahur bersama Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam, kemudian beliau bberangkat shalat. maka saya berkata : "Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?" Beliau menjawab : "Kira-kira sama seperti membaca 50 ayat." (Shahih : Bukhari 4/118 & Muslim no 1097)
Dari Abu Darda' Radhiyallahu'anhu brrkata : "Tiga perkara termasuk ahlak Nabi, menyegerakan berbuka, mengakhirkan makan sahur dan meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri didalam shalat." (Shahih Mauquf : Ath-Thabari dlm al-Majma 2/105)
Alhamdulillah, kita sudah selesai membahas ttg sahur.
hendaklah kita tidak meninggalkan sahur karena keutamaan dan hikmah nya. walaupun hanya seteguk air.
maka hendaklah seorang muslim bersungguh-sungguh dalam menjaga sahur ini.
Hati-hati jangan tertipu dgn imsak. krn imsak itu tdk ada didlm islam. sdh kami jlskan kmrn bahwa imsak itu adlh hal yg baru didlm islam. jgn tertipu.
krn kebanyakan kaum muslimin menganggap bahwa klu sdh masuk imsak tdk boleh makan lagi. maka ini adalah suatu kesalahan yg besar. krn melarang dan membatasi sesuatu yg tdk pernah dilarang dan dibatasi oleh syariat yg mulia ini.
hati-hatilah.
Demikian saja. insya'Allah ba'da tarawih besok kita sambung.
Kota Jambi, 02/08/2011
Prima Ibnu Firdaus ar-Rani
---------------------------------------------------------
Bedah buku "Shifat Shaum an-Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam fi Ramadhan"
Assalamu'alaikum.
Bismillah
Alhamdulillah.
Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam, keluarga beliau dan sahabat beliau.
Amma ba'du :
Kita lanjutkan pembahasan bedah buku kita yakni pembahasan Hal Hal yg harus ditinggalkan oleh orang yang menjalankan puasa
penulis berkata :
"Ketahuilah wahai hamba Allah yg beriman. sesungguhnya orang yg berpuasa adalah orang yg menahan seluruh anggota tubuhnya dari perbuatan dosa, menjaga lidahnya dari berkata dusta, berbicara keji dan licik, menahan perutnya dari minuman dan makanan, serta kemaluan nya dari perbuatan keji.
Klu harus berbicara. maka hendaklah dia menyampaikan kata-kata yg tidak kotor, dan klu beraktifitas. maka dia akan melakukan aktifikas yg baik. sehingga ungkapan yg keluar adalah kata-kata yg baik dan perbuatan nya pun berwujud amal yg shalih.
Itulah puasa yg disyariatkan, yakni puasa yg tdk hanya sekedar menahan lapar dan haus serta hawa nafsu. melainkan puasa yg mampu membentengi diri dari perbuatan dosa dan maksiat serta menahan perut dari makanan dan minuman.
Sebagaimana makan dan minum bisa merusak puasa. maka perbuatan dosa pun dapat memutuskan pahala puasanya.
Diantara perkara yg dpt merusak pahala puasa adalah :
1. Perkataan Dusta
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Barangsiapa yg tidak meninggalkan kata-kata dusta dan mengamalkan nya. Maka Allah Azza wa Jalla tidak membutuhkan orang itu melakukan makanan dan minuman nya." (Shahih : Bukhari 4/99)
hal yg lain dapat merusak pahala puasa seseorang adalah :
2. Pembicaraan yg tidak bermanfaat dan kata kata kotor
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Puasa itu bukan hanya dari makan dan minum saja. tetapi puasa itu (menahan diri) dari kata-kata yang tidak bermanfaat dan kata kaata yang kotor. oleh karena itu jika ada yang mencacimu atau membodohimu. maka katakanlah kepadanya : "Sesungguhnya aku sedang berpuasa. sesungguhnya aku sedang berpuasa." (Shahih : Ibnu Khuzaimah no 1996 & Hakim 1/430-431)
Oleh karena itu hendaklah kita hati hati. jangan sampai puasa kita tidak mendapatkan apa-apa kecuali haus dan lapar saja.
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Berapa banyak orang yang berpuasa tetapi hanya mendapatkan rasa haus dan lapar dari puasanya." (Shahih : Ibnu Majah 1/539, Darimi 2/211, Ahmad 2/441,373 & Baihaqi 4/270)
Oleh karena itu, puasakanlah lisan kita. puasakanlah pandangan kita, tangan kita, telinga kita, dan anggota tubuh yg lain nya.
Semoga Allah memberikan pahala atas puasa kita.
(Bagus baca buku Puasa Tapi Keliru karya Syaikh Abdul Aziz as-Sadhan. Qowam atau yg judul nya Jangan Sia-Siakan Puasa Anda. terbitan Qiblatuna)
Desa Merlung-Jambi, 03-08-2011
Prima Ibnu Firdaus ar-Rani
--------------------------------------------------------------
Bedah Buku "Shifat Shaum an-Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam fi Ramadhan" (bag 11)
Assalamu'alaikum.
Bismillah.
Alhamdulillah.
Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam, keluarga, dan sahabat beliau.
Amma ba'du :
Kita lanjutkan pembahasan bedah buku nya. masih bab 6, bag 6 yakni Hal-Hal yg boleh dilakukan bagi orang yg berpuasa.
Apa sja yg dibolehkan bagi org yg sedang berpuasa...? inilah fokus pembahasan kita kali ini.
penulis menyebutkan ada 9 hal yg dibolehkan. kami akan sebutkan satu persatu.
1. Orang yg Brrpuasa boleh mandi junub setelah fajar terbit.
Dari Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu'anhuma, :
"Bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam pernah mendapati fajar telah terbit sedangkan waktu itu beliau sedang dalam keadaan junub karena bercampur dengan isterinya (jima'). Kemudian beliau mandi dan berpuasa." (Shahih : Bukhari 4/123 & Muslim no 1109)
2. Bersiwak bagi orang yg berpuasa.
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Seandainya aku tidak takut memberatkan umatku. niscaya aku akan suruh mereka bersiwak setiap kali berwudhu' (Shahih : Bukhari 2/311 & Muslim no 252)
3. Berkumur dan Memasukkan Air ke dalam hidung.
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Dan lakukanlah istinsyaq (memasukkan air ke dlm hidung) secara sunguh-sungguh. kecuali jika kamu dalam keadaan puasa." (Shahih : Tirmidzi 3/146, Abu Dawud 2/308 dll)
maksud hadits ini adlh jika puasa beristinsyaqlah tapi jgn terlalu bersungguh-sungguh krn takut terminum airnya.
4. Bercumbu dan Berciuman bagi Orang yg sedang berpuasa.
Telah diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu'anha. ia bercerita bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam pernnah encium dan bercumbu sedangkan waktu itu beliau sedang berpuasa. hanya saja beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya diantara kalian." (Shahih : Bukhari 4/131 & Muslim no 1106)
Dari hadits ini, diambil faidah bahwa boleh mencium isteri atau suami atau bercumbu dgn nya. selama tidak melakukan jima'
5. Transfusi Darah dan Suntikan yg tidak dimaksudkan sebagai pengganti makanan. (akan dibhs lg di hal hal yg mmbatalkan puasa)
6. Berbekam
Berbekam semula hukumnya membatalkan puasa. namun hukum ini dihapuskan. hal ini terlihat pada perbuatan Rasulullah.
Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu'anhuma, "Bbahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam pernah berbekam sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa." (Shahih : Bukhari dlm Shahihnya. lihat Fathul Baari 4/155)
catatan : Apabila berbekam bisa membuat tubuhnya lemah dan lemas. maka hukum nya tidak boleh. karena itu akan membuatnya membatalkan puasa.
Adapun bagi orang yg kuat. maka tidak apa-apa.
7. Mencicipi Makanan
Dibolehkan bagi org yg berpuasa mencicipi makanan dengan SYARAT tidak sampai masuk ketenggorokan.
Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu'anhuma.
"Tidak mengapa untuk mencicipi cuka atau yang lain nya selama tidak dimasukkan kedalam kerongkongan nya. sedangkan dia dalam keadaan berpuasa." (Riwayat Bukhari. lht Fathul Baari 4/154, Ibnu Syaibah 3/47 & Baihaqi 4/261. derajatnya Hasan)
8. Memakai celak, obat tetes mata, dan semisalnya yg dimasukkan ke dalam mata, baik mempunyai pengaruh rasanya sampai tenggorokan maupun tidak.
ini pendapat yg dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Al Hafidzh Ibnu Qayyim dan ini juga pendapat Imam Bukhari. Imam Bukhari berkata didlm shahinya "Anas, Al-Hasan dan Ibrahim tidak mempermasalahkan celak mata bagi orang yg berpuasa."
dan yg terakhi yakni yg ke 9 adalah Dibolehkan bagi orang yg berpuasa untuk membasahi kepala nya dengan air dan mandi untuk mendinginkan tubuh.
Rasulullah Shallahu'alaihi wa sallam bersabda pernah menyiramkan air diatas kepalanya karena kehausan dan kepanasan. sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa." (Shahih : Abu Dawud no 2365, Ahmad didlm beberapa tmpat.derajat hadits ini Shahih).
Ibnu Umar membasahi bajunya kemudian memakainya sedangkan beliau berpuasa,
Al-Hasan rahimahullah berkata : "Tidak mengapa orang yg sedang berpuasa berkumur-kumur dan mendinginkan badan nya"
Ini beberapa kemudahan dari Allah bagi orang yg berpuasa. banyak saudara2 kita senoga Allah memberi hidayah kpd mereka yg terlalu ekstrim dlm hal puasa. dgn mengatakan ini tidak boleh, itu tidak boleh. tapi hujjah/dalil yg jelas. sprt perkataan mereka "Makruh mandi di siang hari atau perkataan semisalnya"
kita akan jawab dgn hadits Nabi diatas.
Hanya Allah yg dapar memberi hidayah.
demikian saja. kita sambung besok.
Desa Merlung-Jambi, Kamis : 4 Ramadhan 1432 H / 4 Agustus 2011
Prima Ibnu Firdaus ar-Rani al-Jambi
-----------------------------------------------------
Bedah Buku "Sifat Shaum an-Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam fi Ramadhan" (bag 12)
Assalamu'alaikum.
Bismillah.
Alhamdulillah.
Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam, keluarg beliau dan sahabat beliau.
Amma ba'du :
Kita lanjutkan pembahasan kita yg masih tersisa. selanjutnya tentang Hukum puasa bg musafir, org yg sakit, wanita yg sedang haid dan nifas, org yg lanjut usia dan wanita yg lemah dan wanita mengandung dan menyusui.
Penulis berkata :
G. Allah Subhanahu wa ta'ala menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan.
1. Musafir (org yg sedang melakukan perjalanan)
Allah subhanahu wa ta'ala telah memberikan keringan bagi musafir. yakni boleh baginya berpuasa dan boleh baginya berbuka.
Hamzah bin Amar al Aslami bertanya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam. "Apakah saya berpuasa ketika dalam perjalanan.?"
Maka Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Berpuasalah jika engkau menghendaki dan berbukalah jika engkau menghendaki." (Shahih : Bukhari 4/156 & Muslim no 1121)
Jadi boleh baginya berpuasa dan boleh baginya berbuka.
Jika dia berbuka (tidak berpuasa), maka wajib baginya menganti puasa itu dihari lain sebanyak yg ditinggalkan nya.
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman : "Dan barangsiapa yang sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya menganti) sebanyak hari yang ditinggalkan nya pada hari-hari lain..." (Q.S al-Baqarah : 185)
timbul pertanyaan. Manakah yg lebih baik, bagi orang dalam keadaan safar. berpuasa atau berbuka....?
jawab : Jika dia mampu, berpuasa lebih baik. dan jika dia tidak mampu (lemah), maka berbuka lebih baik.
Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu'anhu berkata : "Dan mereka (yakni para sahabat) berpendapat bahwa barangsiapa yang mempunyai kemampuan (untuk berpuasa), maka berpuasa lebih baik bagi nya dan barangsiapa yang merasa lemah, maka berbuka lebih baik baginya." (Shahih : Tirmidzi no 713, dan al-Baghawi no 1763)
Safar itu adalah jarak dimana dibolehkan Qashar Shalat, kira2 jarak nya 80 km.
2. Orang yang Sakit
Allah subhanahu wa ta'ala membolehkan berbuka puasa bagi orang yang sakit. hal itu sebagai rahmat dan kemudahan darinya. jika dia berbuka maka dia harus menganti sebanyak hari yg ditinggalkan nya. dalil nya ayat 185 tadi dari surat al-baqarah.
Kriteria sakit yg dibolehkan berbuka :
Jika berpuasa bisa membahayakan bagi dirinya yg berakibat sakit nya tambah parah atau bisa kematian. maka dia wajib berbuka. dan menganti dihari lain.
Soal : Bagaimana jika sakit nya menaun, yakni kesembuhan sangat jauh dari nya..? apakah wajib menganti puasa atau bagaimana..?
Jawab : Org yg sakit menaun dan harapan untuk sembuh sangat tipis. maka boleh bg nya dgn menganti puasa dgn menbayar fidyah sebanyak hari yg ditinggalkan nya.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman : "Dan wajiblah bagi orang orang yang berat menjalankan nya untuk membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin." (Q.S al Baqarah : 184)
3. Wanita yg sedang haid dan nifas
para ulama sepakat bahwa wanita haid dan nifas tidak boleh berpuasa dan kedua nya wajib berbuka dan menganti puasa sebanyak hari yg ditinggalkan nya dihari lain.
Dari Aisyah Radhiyallahu'anhuma, ia berkata : "Kami (para wanita) biasa haid pada zaman Rasulullah. lalu kami diperintahkan untuk menganti puasa. tetapi tidak diperintah untuk menganti shalat." (Shahih : Shahih Tirmidzi no 630, dll)
4. Wanita yg hamil dan menyusui.
Wanita hamil atau menyusui dibolehkan berbuka jika berpuasa memberatkan dirinya dan khawatir terhadap kesehatan bayinya. dan mereka juga boleh berpuasa jika mampu dan tidak ada kekhawatiran terhadap diri nya dan bayinya.
Para ulama berbeda pendapat "Apakah wanita hamil atau menyusui itu Wajib mengganti puasa atau cukup membayar fidyah..?"
Sebagian ulama mengatakan Wajib bagi wanita hamil atau menyusui untuk menganti puasa nya.
kelompok ini mengelompokkan wanita hamil dan menyusui itu kedalam kategori org yg sakit.
adapun ulama lain nya. dan insya'Allah inilah yg rajih (kuat). bahwa wanita hamil atau menyusui tidak perlu menganti puasa nya. tetapi cukup baginya membayar fidyah.
para ulama ini menganggap wanita hamil dan menyusui itu termasuk orang yg tidak mampu.
Pendapat yg kedua ini adlh pendapat yg kami kuatkan. dan ini pendapat nya sebagian para Sahabat Nabi.
Ibnu Abbas Radhiyallahu'anhuma berkata : "Jika wanita yg hamil merasa khawatir terhadap kesehatan dirinya dan wanita yg menyusui khawatir terhadap kesehaatan bayinya, jika berpuasa Ramadhan. Maka hendaklah mereka berbuka (tidak berpuasa) dan hendaklah mereka memberi makan orang miskin (fidyah) sebagai ganti tiap hari yang mereka tinggalkan itu dan tidak usah mengaanti puasanya." (Shahih : ath-Thabari no 2758. Irwa'ul Ghalil 4/19)
pendapat yg kedua ini juga pendapat Ibnu Umar Radhiyallahu'anhu.
5. Orang yg sudah tua renta
Maka boleh baginya berbuka dan cukup hanya menganti dengan membayar fidyah sebanyak hari yg dia tinggalkan.
Ibnu Abbas Radhiyallahu'anhuma berkata : "ia membaca firman Allah Subhanahu wa ta'ala :
"Dan wajiblah bagi orang orang yang berat menjalankan nya untuk membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin." (Q.S al-Baqarah : 184)
Ibnu Abbas berkata : "Sesungguhnya ayat ini tidak dihapus hukumnya. (maksud ayat itu), yaitu kake dan nenek yang sudah tua renta yang tidak mampu berpuasa hendaklah mereka memberi makan orang miskin sebagai ganti tiap hari (yg mereka todak berpuasa)." (Shahih : Irwaul Ghalil no 912 & Fathul Baari 8/179 no 4505)
dan banyak lg atsar yg lain ttg masalah ini. tapi cukuplah apa yg kami sampaikan.
apa yg benar datang dari Allah dan apa yg salah datang dari saya dan setan. saya bertaubat kepada Allah.
kita tutup dengan doa kafaratul majelis. baca sendiri2.
Desa Merlung-Jambi.
5 Ramadhan 1432 H
5 Agustus 2011
Prima Ibnu Firdaus ar-Rani
catatan : beberapa atsar dan hadits saya tambahkan dari kitab al-Wajiz karya Syaikh Abdul Azhim
--------------------------------------------
Bedah Buku "Shifat Shaum an-Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam fi Ramadhan" (bag 13)
Assalamu'alaikum.
Bismillah.
Alhamdulillah.
Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam, keluarga beliau dan sahabat beliau.
Amma ba'du :
Kita lanjutkan pembahasan kita ttg shifat shaum nabi. alhamdulillah sdh setengah buku kita bahas.
skrg kita masuki pembahasan ttg Buka, dan adab-adab berbuka puasa.
Penulis berkata :
H. Berbuka Puasa
1. Kapan orang yg berpuasa boleh berbuka
Orang yg berpuasa diperbolehkan berbuka pada saat datang nya malam. dan berlalu nya siang dan tenggelam nya matahari dan masuknya waktu maghrib.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
"Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam." (Q.S al-Baqarah : 186)
2. Menyegerakan berbuka jika telah masuk waktunya.
Jika telah masuk waktu berbuka. maka jgn ditunda-tunda lagi. segeralah berbuka. krn org yahudi dan nasrani mereka menunda berbuka sampai terbit bintang. sedangkan kita diperintahkan untuk menyegerakan berbuka dlm rangka menyelisihi kebiasaan mereka dan mengikuti sunnah Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam.
berikut ini hadits ttg kpn kita harus menyegerakan berbuka dan tidak menunda-nunda nya.
a. Menyegerakan berbuka dapat mendatangkan kebaikan.
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Manusia itu senantiasa didalamm kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." (Shahih : Bukhari 4/174 & Muslim no 1093)
b. Menyegerakan berbuka adalah sunnah Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam.
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Umatku senantiasa berada diatas sunnahku. selama mereka tidak menunggu munculnya bintang ketika berbuka puasa." (Shahih : Ibnu Hibban no 891)
Menunggu bintang yakni mengakhiri berbuka.
tidak ada yg menyelisihi perintah nabi ini kecuali org Syi'ah Rafidhah yg meniru kebiasaan Yahudi dan Nasrani. semoga Allah menjaga kita dari kesesatan mereka
c. Menyegerakan berbuka puasa agar tidak termasuk kedalam golongan orang orang yg sesat dan dimurkai (nasrani dan yahudi)
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Agama (ini) senantiasa kokoh selama manusia (umat islam) menyegerakan berbuka. karena orang - orang yahudi dan nasrani menunda nya." (Hasan : Abu Dawud 2/305)
d. Berbuka sebelum shalat maghrib.
Dari Anas Radhiyallahu'anhu berkata : "Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam berbuka puasa dengan beberapa biji ruthab sebelum melaksanakan shalat maghrib...." (hadits selengkap nya akan disampaikan-insya'Allah)
3. Makanan apa yg paling baik ketika berbuka.
ctt : judul asli ny adlh "Apa yg dimakan saat berbuka" nanti judul ini menurut kami (prima) terkesan bermakna lain dari isi. maka dari itu kami memberikan judul. "Makanan apa yg paling baik saat berbuka?"
Makanan yg paling baik saat berbuka adalah kurma.
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu'anhu berkata : "Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam berbuka puasa dengan beberapa biji ruthab (kurma masak) sebelum melaksanakan shalat maghrib. jika tidak ada ruthab, maka beliau berbuka dengan beberapa biji tamar (kurma masak yg sudah lama dipetik), jika tidak ada tamar. maka beliau berbuka puasa dengan meminun air saja." (Shahih : Ahmad 3/163, Abu Dawud 2/306, Ibnu Khuzaimah 3/277-278 & Tirmidzi 3/70)
4. Apa yg dibaca saat berbuka..?
Sebelum berbuka puasa hendaklah kita berdoa dgn doa apa yg kita inginkan. karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :
"Ada tiga golongan yang tidak akan ditolak doanya. 1) Orang yang berpuasa saat berbuka, 2) Imam yang adil, 3) dan doa orang yang teraniaya." (Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
Dalam hadits lain :
"Sesungguhnya orang yang berpuasa itu doanya tidak pernah ditolak ketika berbuka." (Shahih : Ibnu Majah 1/557, Al Hakim 1/422 dll)
membuka berbuka dgn membaca Bismillah.
dan doa buka puasa yg plg baik itu ada :
"Telah hilang dahaga dan telah basah urat - urat. serta telah ditetapkan pahala insya'Allah" (Hasan : Abu Dawud 2/306, dll)
Lafadz arab nya lihat di album foto saya. insya'Allah ada. saya akan ganti jadi gambar profil supaya tmn2 mudah melihat nya.
secara Dzahir doa "Telah hilang dahaga dan telah basah urat dst"
dibaca setelah minum air. krn yg menghilangkan dahaga dan membasahi urat adalah minuman.
dari ini juga ada isyarat bahwa Nabi berbuka dgn air setelah itu bru makan, makanan yg lain.
Wallahu a'lam
Dan yg terakhir ttg berbuka puasa ini adalah
5. Memberi makan orang yg sedang berpuasa.
perkara ini sepele dan kecil. tetapi keutamaan nya sangatlah besar.
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Siapa yg memberi makan orang yg berpuasa. maka baginya pahala seperti yg diperoleh orang yg berpuasa tersebut. tanpa mengurangi pahala orang yg berpuasa itu sedikit pun juga." (Shahih : Tirmidzi no 804, Ibnu Majah no 1746 dll)
Maka dari itu hendaklah seorang muslim tidak melalaikan amalan yg kecil ini tetapi pahala yg sgt besar. ajaklah siapa yg bisa kita ajak utk berbuka brrsama kita. semoga kita mendapatkan pahala yg telah dijanjikan.
di saudi ada fenomena yg menarik ttg hal ini. bg yg prnh bca status kami. insya'Allah tau.
demikian saja. besok kita bahas ttg hal yg membatalkan puasa.
Merlung-Jambi
Sabtu, 6 Ramadhan 1432 H / 6 Agustus 2011
Prima Ibnu Firdaus ar-Rani
-----------------------------------------
No comments:
Post a Comment