Lebaran Menurut Sunah yang Shahih (bag 3)
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarkatuh.
Bismillah, Alhamdulillah.
Semoga Shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam, kepada keluarga dan sahabat beliau, dan orang yang mengikuti beliau dengan baik hingga akhir zaman.
Amma ba'du :
Kita lanjutkan pembahasan kita yakni tentang Shalat.
Dasar pensyari'atkan Shalat 'Idh.
Dasar pensyari'atkan shalat hari adalah al-Quran, as-Sunnah dan Ijma' (kesepakatan Ulama).
Adapun dasar dari al-Quran adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
"Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan berkurbanlah." [Q.S al-Kautsar : 2]
sebagian ahli tafsir (al-Mufassir) rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud shalat disini adalah shalat 'Idh.
Sedangkan dari as-Sunnah adalah :
Ibnu Abbas Radhiyallahu'anhuma berkata :
"Aku telah melaksanakan shalat 'Idh bersama Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar. Mereka mengerjakan shalat 'Idh sebelum khutbah." [Shahih : Bukhari dan Muslim]
Adapun dari Ijma' adalah :
Imam Ibnu Qudammah rahimahullah berkata :
"Kaum muslimin telah sepakat tentang disyariatkan nya shalat dua hari raya." [Al-Mughni 3/253]
----------------
Hukum Shalat 'Idh
Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat 'Idh.
1. Sebagian mereka berpendapat bahwa shalat 'Idh hukumnya Fardhu Ain (wajib bagi setiap individu).
2. Sebagian mereka berpendapat bahwa shalat 'Idh hukumnya Fardhu Kifayah (wajib bagi sebagian orang dan jika telah mencukupi jumlahnya. maka kewajiban yang lain nya telah gugur).
3. Juga ada yang berpendapat Sunnah Mu'akkad (Sunnah yang sangat dianjurkan).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan selain nya dari kalangan ulama muhaqqiqin menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya fardhu' ain (wajib atas setiap individu).
Beliau berkata : 'Oleh karena itu kami menguatkan bahwa shalat Idh adalah wajib Ain. sedangkan pendapat yang mengatakan tidak wajib sangatlah lemah. karena shalat Idh termasuk syi'ar Islam dan jumlah orang yang berkumpul padanya lebih besar dari shalat Jum'at. Juga padanya disyari'atkan takbir. Adapun pendapat yang mengatakan fardhu kifayah tidaklah kokoh." [Majmuu' al-Fataawaa XXII/161]
pendapat shalat idh adalah wajib ain juga merupakan pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah dan -insya'Allah pendapat inilah yang kuat-
----------------------
Waktu Shalat Idh
Jumhur Ulama (sebagian Ulama) berpendapat bahwa waktu shalat 'idh adalah antara terbit matahari setombak sampai tergelincirnya matahari. Ini merupakan waktu shalat Dhuha, karena adanya larangan melakukan shalat ketika terbitnya matahari, di mana diharamkan melaksanakan shalat ketika matahari terbit dan dimakruhkan setelah nya sampai naik setombak.
Untuk shalat Idhul Adh-ha di awal waktunya, dimana disunnahkan mempercepat pelaksanaan shalat 'Idhul Adh-ha diawal waktu, dimana hal ini menyesuaikan jama'ah haji yang menyembelih hewan kurban.
Adapun shalat Idhul Fithri disunnahkan memperlambat shalat 'Idhul Fithri agar memberikan kesempatkan bagi kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat fithri.
Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata : "Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam dahulu mengakhirkan shalat 'Idhul Fithri dan mempercepat shalat 'Idhul Adh-ha. Demikian juga Ibnu Umar yang sangat antusia melaksanakan Sunnah Nabi, ia tidak keluar sampai terbit matahari." [Zaadul Ma'aad 1.442]
---------------------
Tempat Shalat 'Idh
Disunnahkan melaksanakan shalat 'Idh di mushalla (tanah lapang yang luas). hal ini berdasarkan amalan Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam. Hal ini dilakukan bila disana tidak ada halangan yang menghalangi shalat di mushalla.
Namun bila disana terdapat halangan seperti hujan, angin kencang, atau yang lain nya. maka diperbolehkan melaksanakan shalat di Masjid.
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : "Disunnahkan melaksanakan shalat hari raya di Mushalla, karena Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam berangkat ke tanah lapang dan meninggalkan masjidnya. Demikian juga para Khalifah setelah beliau. Juga hal ini merupakan 'Ijma (kesepakatan) kaum muslimin. karena orang-orang disetiap masa dan kota berangkat ke mushalla dan melaksanakan shalat 'Idh disana." [al-Mughni 3/260]
-----------------------
Tata Cara Shalat 'Idh
Shalat 'Idh adalah dua rakaat, ini telah menjadi Ijma' (kesepakatan Ulama).
Rakaat pertama di mulai dengan takbiratul ihram sebagai mana shalat biasa nya.
Kemudian bertakbir setelah nya 6 kali takbir. ada juga pendapat yang mengatakan 7 kali.
Dan di rakaat kedua takbir 5 kali setelah takbir pindah rakaat.
sebagian ulama mengatakan disyarikan mengangkat tangan setiap kali takbir-takbir, sebagian lagi mengatakan tidak disyariatkan. silahkan memilih pendapat yang menurut kita lebih kuat.
Disyariatkan bertahmid, memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi diantara takbir-takbir tersebut, dengan membaca :
الله أكبر كبرا والحمد لله كثرا وسبحان الله بكرة وأصيلا
Allahu Akbar Kabirau walhamdulillahi Katsirau wa Subhanallahi Bukratan wa 'Ashilaa
و صلى الله على محمد واله وصحبه وسلم تسلما كثرا
wa Shallallahu 'ala Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam tasliman katsira.
sebagian ulama mengatakan bahwa tidak disyariatkan berdzikir diantara takbir-takbir tersebut. silahkan memilih pendapat yg menurut teman-teman yg lebih kuat.
Kemudian setelah takbirnya sempurna, mulailah imam membaca al-fatihah, kemudian setelahnya dalam rakaat pertama (dianjurkan) membaca surat al-A'laa dan pada rakaat kedua membaca surat al-Ghaasyiyah atau surat Qaaf di rakaat pertama dan surat al-Qamar pada rakaat kedua.
Setelah itu menyempurnakan dua rakaat seperti shalat biasa nya tanpa ada perbedaan sama sekali.
Dan Tidak disyariatkan adanya adzan dan iqamah untuk shalat hari raya.
Apakah ada shalat sebelum dan sesudah shalat hari raya?
Tidak ada satupun dalil yang menunjukkan bahwa beliau melakukan shalat sebelum shalat 'Idh dan tidak juga setelahnya. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu'anhuma berkata :
"Bahwasanya Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam melaksanakan shalat Idhul Fithri dua rakaat tanpa shalat sebelum dan sesudahnya." [Bukhari, lihat al-Fath 2/476]
Khutbah Shalat Idh
setelah imam salam dari shalat, maka ia berkhutbah dihadapan para jamaah shalat idh dengan dua khutbah dan menghadapkan wajahnya kearah mereka. Sedangkan mereka tetap duduk ditempat mereka. khatib membuka dua khutbhanya dengan hamdalah, dan bila membukanya dengan takbir juga tidak mengapa. Ia berkhutbah dengan berdiri dan duduk sejenak diantara dua khutbah.
Tidak diwajibkan menghadiri dua khutbah ini, tetapi orang yang ingin hadir diantara para hadirin, maka hendaklah menghadirinya dan ini lebih utama. Orang yang ingin pulang maka boleh pulang.
Bersambung ke 4.
Diringkas dari buku "Lebaran Menurut Sunnah yang Shahih, Syaikh Prof. DR.Abdullah ath-Thayyar"
Merlung - Jambi, 29-08-2011
Prima Ibnu Firdaus ar-Rani
No comments:
Post a Comment