Bab 6 – Hukum Qishash Bagi
Wanita
Allah Subhanahu wa ta’ala
berfirman :
يأيها
الذين ءامنوا كتب عليكم القصاص في القتلى الحر بالحر والعبد بالعبد والأنــثـــى
بالأنــثــى
“Wahai orang –
orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang – orang
yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita
dengan wanita.” [al-Quran surat al-Baqarah ayat 178]
Faidah dari Ayat :
Ayat ini adalah menjadi dalil
bahwa laki – laki tidak dihukum mati karena membunuh seorang wanita, kecuali
jika wali atau keluarga wanita tadi menyerahkan diyat yang menyamai diyat laki
– laki. Demikian pendapat Imam Malik, Syafi’I, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur.
Jumhur Ulama (Kebanyakan Para
Ulama) berpendapat bahwa laki – laki bisa dihukum mati karena membunuh wanita,
tanpa harus menambah diyat / uang tebusan agar menyamai laki – laki dan inilah
pendapat yang kuat dan terpilih.
[Diringkas dari Husnul Uswah hal 44, Syaikh Muhammad Shiddiq Hasan Khan. cet Wafa Press]
Jambi, Selasa : 11 Jumada Ula 1433 H / 3 April 2012
Abu Abdillah Prima Ibnu Firdaus ar-Roni al-Mirluny
Abu Abdillah Prima Ibnu Firdaus ar-Roni al-Mirluny
No comments:
Post a Comment