Thursday, May 10, 2012

Seri Husnul Uswah 10 - Bab 6 Hukum Qishash Bagi Wanita


Bab 6 – Hukum Qishash Bagi Wanita
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :
يأيها الذين ءامنوا كتب عليكم القصاص في القتلى الحر بالحر والعبد بالعبد والأنــثـــى بالأنــثــى
“Wahai orang – orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang – orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita.” [al-Quran surat al-Baqarah ayat 178]


Faidah dari Ayat :
Ayat ini adalah menjadi dalil bahwa laki – laki tidak dihukum mati karena membunuh seorang wanita, kecuali jika wali atau keluarga wanita tadi menyerahkan diyat yang menyamai diyat laki – laki. Demikian pendapat Imam Malik, Syafi’I, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur.

Jumhur Ulama (Kebanyakan Para Ulama) berpendapat bahwa laki – laki bisa dihukum mati karena membunuh wanita, tanpa harus menambah diyat / uang tebusan agar menyamai laki – laki dan inilah pendapat yang kuat dan terpilih.

[Diringkas dari Husnul Uswah hal 44, Syaikh Muhammad Shiddiq Hasan Khan. cet Wafa Press]

Jambi, Selasa : 11 Jumada Ula 1433 H / 3 April 2012

Abu Abdillah Prima Ibnu Firdaus ar-Roni al-Mirluny

No comments:

Post a Comment

Sekilas Info

SEKILAS INFO Bismillah Alhamdulillah Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam, keluar...