Monday, October 31, 2011

Seri Syarh Nukhbatul Fikar (bagian 2)


Syarh Nukhbatul Fikar (bagian 2)

Kajian Kedua : Pembagian Khabar berdasarkan Banyaknya jalur periwayatan.

Syaikhul Islam Ibnu Hajar mengatakan di dalam Kitab Nukhbatul Fikar:

فَأَقُولُ : الخَبَرُ إِمَّا أَنْ يَكُونَ لَهُ :
- طُرُقٌ بِلاَ عَدَدٍ مُعَيَّنٍ
- أَوْ مَعَ حَصْرٍ بِمَا فَوقَ الاِثْنَتَيْنِ
- أَوْ بِهِمَا
- أَوْ بِوَاحِدٍ
 فَالأَوَّلُ : المُتَوَاتِرُ المُفِيدُ لِلعِلْمِ اليَقِينِيِّ بِشُرُوطِهِ
 وَالثَّانِي : المَشْهُورُ وَهُوَ المُسْتَفِيضُ عَلَى رَأْيٍ
 وَالثَّالِثُ : العَزِيزُ وَلَيسَ شَرْطًا لِلصَّحِيحِ خِلاّفًا لِمَنْ زَعَمَهُ
 وَالرّابِعُ : الغَرِيبُ
 وَكُلُّهَا - سِوَى الأَوَّلِ - آحَادٌ وَفِيهَا المَقْبُولُ وَالمَرْدُودُ لِتَوَقُّفِ الاِستِدْلاَلِ بِهَا عَلَى البَحْثِ عَنْ أَحْوَالِ رُوَاتِهَا دُونَ الأَوَّلِ وَقَدْ يَقَعُ فِيهَا مَا يُفِيدُ العِلْمَ النَّظَرِيَّ بِالقَرَائِنَ عَلَى المُخْتَارِ.

Terjemahan/Artinya:


Maka aku katakan: Suatu Khabar, ada yang memiliki:
- jalur periwayatan yang banyak dan jumlahnya tidak menentu.
- adapula yang memiliki jalur periwayatan lebih dari dua dengan jumlah tertentu.
- adapula yang hanya dua.
- bahkan ada yang memiliki satu jalur saja.
Yang pertama disebut mutawatir  yang mana jika syarat-syaratnya terpenuhi akan menghasilkan ilmu yang bersifat yaqini .
Yang kedua disebut masyhur  dan sebagian berpendapat bahwa khabar masyhur ini sama dengan khabar mustafidh.
Yang ketiga disebut aziz,  dan khabar ini bukanlah syarat bagi hadits shahih sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang.
Yang keempat disebut gharib.
Khabar-khabar selain yang pertama(yaitu mutawatir) disebut khabar Ahad. Khabar Ahad ada yang bisa diterima dan ada yang tidak. Karena khabar tersebut baru bisa dijadikan hujjah ketika sudah diteliti para perawinya. Tidak seperti khabar yang pertama yang tidak perlu diteliti lagi keadaan para perawinya. Dan terkadang khabar ahad dapat menghasilkan ilmu yang bersifat nazhari berdasarkan indikasi-indikasi yang menguatkannya. Dan inilah pendapat yang kuat.

PENJELASAN
Apa itu khabar?
            Sederhananya khabar tidak lain adalah kabar atau berita. Kata "kabar" dalam bahasa Indonesia memang diambil dari bahasa Arab yang kemudian diadopsi hingga akhirnya digunakan dalam keseharian. Nah, dalam tradisi bahasa Arab khabar dimaknai sebagai ungkapan yang memiliki dua kemungkinan; kemungkinan benar dan kemungikan dusta. Jadi jika seseorang mengucapkan sesuatu yang mana ucapannya bisa jadi benar bisa jadi salah(dusta) maka ucapan tersebut disebut khabar.


            Kemudian para ahli hadits menggunakan istilah khabar untuk menyebut hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa salam. Jadi maksud khabar pada perkataan Syaikhul Islam Ibnu Hajar di atas adalah hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa salam. Dengan demikian khabar adalah sinonim dari hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa salam. Intinya beliau rahimahullah mengatakan, hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa salam ada yang memiliki jalur yang banyak dan jumlahnya tidak menentu, inilah yang disebut hadits mutawatir atau khabar mutawatir.  Adapula yang memiliki jalur dengan jumlah terbatas, yang mana jumlahnya tidak mencapai jumlah mutawatir, inilah yang disebut hadits ahad atau khabar ahad. Nah, hadits ahad jika jumlah jalurnya lebih dari dua namun belum mencapai jumlah jalur mutawatir; empat, lima, atau enam, disebut sebagai hadits masyhur. Jika jalurnya hanya dua, hadits ahad ini disebut aziz. Dan jika jumlah jalurnya hanya satu hadits ahad ini disebut gharib.

            Disamping itu ada ahli hadits lain yang berpendapat bahwa istilah khabar itu lebih umum daripada hadits. Hadits, adalah perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wa salam. Sedangkan khabar, mencakup perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wa salam dan perkataan yang lainnya seperti sahabat, tabi'in. Menurut pendapat ini setiap hadits adalah khabar namun khabar belum tentu hadits. Dan masih banyak lagi pendapat yang lainya. Syaikhul Islam Ibnu Hajar telah menyinggung perbedaan ini di dalam Kitabnya Nuzhatun Nazhar fi Taudhihi Nukhbatil Fikar. Kitab ini adalah penjelasan terhadap Nukhabatul Fikar yang sedang kita kaji sekarang ini. Dan kitab ini ditulis sendiri oleh beliau rahimahullah.
            Namun kita tidak berpanjang lebar membahas perbedaan pendapat ini. Intinya ketika disebut khabar dalam pembahasan mushthalahul hadits berarti kita sedang membicarakan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa salam.

Pembagian Khabar
            Pada penjelasan yang telah lalu, sudah disinggung pembagian khabar berdasarkan banyaknya jalur periwayatan. Jika jalurnya banyak apa namaya? Dan jika jalurnya sedikit apa namanya? Ini semua sudah kita ketahui bersama. Nah, pembagian ini tidak menentukan bahwa suatu hadits bisa diterima atau tidak. Jadi bukan berarti apabila khabar mutawatir yang jalurnya banyak wajib diterima, lantas yang jalurnya sedikit wajib ditolak. Tidak, bukan demikian maksudnya. Inilah yang disalahpahami oleh sebagian golongan yang menolak khabar ahad. Mentang-mentang jalurnya sedikit, lantas dengan sombongnya mereka menolak khabar ahad. Insya Allah akan kita bahas bersama tentang syubhat mereka yang menolak khabar ahad.

            Selain pembagian hadits dengan melihat jumlah jalur periwayatannya. Hadits juga dibagi menjadi dua jenis, berdasarkan kondisi hadits tersebut, bisa diterima atau tidak? Hadits yang bisa diterima disebut hadits maqbul, dan hadits  maqbul ada dua jenis; hadits shahih dan hadits hasan. Dua-duanya bisa diterima, hanya saja hadits shahih derajatnya lebih tinggi ketimbang hadits hasan. Adapun hadits yang tidak bisa diterima disebut hadits mardud. Hadits mardud inilah yang kemudian dikenal dengan hadits dhaif atau lemah. Dan jenis hadits dhaif ini sangat banyak, insya Allah pada babnya nanti akan kita bahas bersama.

            Pembagian selanjutnya adalah pembagian hadits jika dilihat sampai dimana berakhirnya sanad. Jika sanad hadits tersebut berakhir sampai kepada Allah subhanahu wata'ala hadits tersebut dinamakan hadits qudsi. Artinya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam yang meriwayatkannya langsung dari Allah subhanahu wa ta'ala. Dan hadist ini merupakan firman Allah. Apabila sanad haditsnya berhenti sampai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam maka hadits tersebut dinamakan hadits marfu'. Tidak lain hadits ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa salam. Apabila sanad hadits tersebut berakhir sampai sahabat inilah yang disebut hadits mauquf. Dengan kata lain hadits mauquf adalah perkataan para sahabat. Dan jika sanadnya berakhir sampai generasi setelah sahabat yaitu tabi'in dan setelahnya, maka itu disebut hadits maqtu'. Untuk hadits mauquf dan maqtu'  para ulama hadits sering menggunakan istilah atsar  untuk menamakannya. Sering disebut, atsar sahabat atau atsar tabi'in, keduanya tidak lain adalah hadits mauquf dan maqtu'. Nah, pembagian ini juga tidak menentukan apakah suatu hadits bisa diterima atau ditolak? Jadi ada hadits qudsi yang shahih adapula yang dhaif. Ada hadits marfu' yang shahih, adapula yang dhaif. Begitu pula dengan mauquf dan maqtu'.

Ilmu yaqini dan ilmu nazhari
            Di atas sudah disinggung bahwa khabar mutawatir menghasilkan ilmu yang bersifat yaqini.Sedangkan khabar ahad menghasilkan ilmu yang bersifat nazhari. Apa sih ilmu yaqini dan ilmu nazhari itu? Kita mulai dari pengertian ilmu dulu, Imam Abul Ma'ali Al-Juwaini mengatakan di dalam kitabnya Al-Waraqat:
العِلْمُ مَعرِفَةُ المَعْلُومِ عَلَى مَا هُوَ بِهِ
Artinya:
Ilmu adalah pengetahuan terhadap sesuatu sesuai kebenarannya. [Al-Waraqat, hal: 9]
Nah, ketika kita mengetahui kebenaran sesuatu disitulah kita dikatakan memiliki ilmu. Kemudian ilmu ini berdasarkan cara memperolehnya dibagi menjadi dua jenis. Ilmu yaqini adalah ilmu yang diperoleh tanpa melalui sebuah penelitian. Yang kedua adalah ilmu nazhari yang diperoleh setelah melakukan suatu penelitian. Kebenaran dalam ilmu yaqini bisa diketahui oleh semua orang, seperti misalnya matahari bersinar di siang hari. Semua orang tahu kalau waktunya matahari bersinar adalah di siang hari. Nama lain dari ilmu yaqini adalah ilmu dharuri.

            Adapun ilmu nazhari, tidak bisa diketahui kebenarannya kecuali setelah dilakukan penelitian. Seperti pengetahuan, mengapa balon bisa pecah ketika dipanaskan? Kita tidak bisa mengetahui jawabannya sebelum melakukan penelitian.

            Kemudian apa maksud dari pernyataan bahwa khabar mutawatir menghasilkan ilmu yaqini atau ilmu dharuri? Maksudnya adalah jika sebuah khabar diriwayatkan dengan jalur yang mutawatir maka kita tidak perlu lagi meneliti isnad haditsnya untuk mencari tahu apakah khabar tersebut perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wa salam atau bukan? Semua orang akan percaya bahwa khabar tersebut adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa salam. Dan maksud dari pernyataan khabar ahad menghasilkan ilmu nazhari adalah khabar yang diriwayatkan dengan jalur ahad belum bisa diterima kebenarannya sebelum diperiksa dan diteliti isnadnya. Khabar tersebut baru bisa kita terima setelah diadakan penelitian terhadap isnad.

bersambung ke 3 :

oleh Haidir Rahman Rz
pada 01 November 2011 jam 0:30

No comments:

Post a Comment

Sekilas Info

SEKILAS INFO Bismillah Alhamdulillah Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam, keluar...