Apa itu ilmu ushul fiqih?
Yang dimaksud dengan Ushul Fiqh sebagai sebuah disiplin ilmu adalah,
أدلة الفقه الإجمالية و كيفية الاستفادة منها و حال المستفيد[1]
Maknanya, “Dalil-dalil fiqih Ijmaaliyah, dan cara menyimpulkan faedah darinya serta penjelasan tentang keadaan orang yang menyimpulkan faedah”.
Penjelasan :
1. Dalil-dalil fiqh Ijmaaliyah, maksudnya dalil-dalil syar’iyyah yang disepakati seperti Al-Qur’an dan As-Sunnah dan yang diperselisihkan seperti qiyas.
2. Cara menyimpulkan faedah darinya, maksudnya cara menyimpulkan hukum-hukum syar’iyyah dari dalil-dalil syar’iyyah tersebut. Seperti bagaimana menyimpulkan hukum dari dalil yang berisi perintah dan larangan. Atau dari dalil yang berbentuk ‘aam (umum) dan Khoosh (khusus).
3. Keadaan orang yang menyimpulkan faedah, yaitu seorang Mujtahid. Termasuk disini pembahasan tentang tarjih masalah dan fatwa, karena itu merupakan bagian kerja seorang mujtahid, sebagaimana masuk juga pada bagian ketiga ini pembahasan seputar taklid.
Tiga point ini merupakan poros pembahasan ilmu ushul fiqh dan ada satu lagi yang tidak dicantumkan di dalam devenisi yaitu pembahasan Al-Ahkaam (hukum-hukum).
Kesimpulan :
Pembahasan ilmu Ushul Fiqh ada empat : dalil-dalil, cara istinbaath (menyimpulkan hukum), ijtihad atau mujtahid dan ahkaam (hukum-hukum).[2]
31 Agustus 2011
oleh Ustadz Abu Zubair hafizhullah
arsip group facebook Waahatul qulub - Telaga Hati
Catatan Kaki :
[1] Qowaidul Ushul (21) dan Syarhul Kawaakibul Munir (1/44).
[2] Diringkas dengan beberapa penyesuaian dari kitab Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah (21) karya, Ustadz kami Syaikh Dr. Muhamad bin Husain bin Hasan Al-Jiizaany hafizhohullah, yang mengajarkan kepada kami mata kuliah Ushul Fiqh di Fakultas Syari’ah Universitas Islam Madinah Nabawiyyah.
sepertinya link downloadnya tidak berfungsi ya?
ReplyDelete