Monday, October 31, 2011

Seri Syarh Ringkas Al-Mandzumah Al-Baiquniyyah (bagian 5)


Syarh Ringkas Al-Mandzumah Al-Baiquniyyah (5) – Selesai

وَالْمُنْكَرُ الفَرْدُ بِهِ رَاوٍ غَدَا           تَعْدِيْلـُهُ لاَ يَحْمِلُ التَّفَرُّدَا
Munkar adalah hadis yang menyendiri seorang rawi dengannya, dalam kondisi
Keadilannya tidak mencapai derajat rawi yang pantas menyendiri
Munkar, menurut kebanyakan para ahli ilmu adalah hadis yang seorang rawi menyendiri sementara rawi tersebut bukanlah orang yang pantas menyendiri dalam riwayat seperti ini. Menyendiri maksudnya adalah hadis yang ia riwayatkan itu tidak dikenal dari para perawi yang lain, baik dari jalur periwayatan ia sendiri atau dari jalur periwayatan yang lain.
Dari definisi ini, munkar memiliki kaitan yang erat dengan gharib dan fard. Bedanya hanyalah istilah munkar khusus untuk yang salah satu perawinya adalah orang yang tidak mencapai derajat rawi yang pantas/boleh menyendiri dalam periwayatan tersebut.


Inilah pendapat yang dianut oleh al-Baiquny. Definisi lain menyebutkan bahwa munkar adalah riwayat seorang rawi yang dha’if, dan pada saat yang sama bertentangan dengan riwayat rawi yang tsiqah. Dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hajar dalam Nukhbah al-Fikar.
Diantara contoh hadis munkar adalah: hadis dari Hammam bin Yahya, dari Ibnu Juraij, dari Az-Zuhriy, dari Anas ia berkata, “Jika Rasulullah masuk WC, maka beliau melepaskan cincinnya.”
Abu Dawud berkata, “Hadis ini munkar, hadis ini lebih dikenal dari jalur Ibnu Juraij, dari Ziyad bin Sa’ad, dari Az-Zuhriy, dari Anas, “Bahwa Nabi memakai cincin dari daun kemudian membuangkan.” Dan wahm (kekeliruan) dalam hadis itu dari Hammam, dan tidak meriwayatkannya kecuali Hammam.”[1]

مَتْرُوْكُهُ مَا وَاحِدٌ بِهِ انْفَرَدْ           وَاجْتَمَعُوْا لِضَعْفِهِ فَهُوَ كَرَدْ
Yang matruk (dari hadis) adalah yang seorang rawi menyendiri
Dan mereka (para ulama hadis) sepakat atas kedhaifannya, maka ia tertolak
Matruk adalah hadis yang diriwayatkan secara menyendiri oleh seorang rawi yang para ulama ahli hadis sepakat atas kedha’ifannya, baik karena rawi tersebut adalah orang yang tertuduh suka berdusta, atau seorang yang fasik, atau sering lalai dan melakukan kekeliruan. Dari kata-kata “sepakat atas kedha’ifannya” maka riwayat seorang rawi yang tidak dhaif bukan hadis matruk, dan riwayat seorang rawi yang diperselisihkan kedhaifannya juga bukan hadis matruk.
Hadis matruk ini hukumnya seperti hadis yang tertolak atau palsu (maudhu). Maksudnya hadis matruk seperti hadis palsu dalam ketertolakannya, namun ia lebih ringan darinya.

وَالْكَذِبُ الْمُخْتَلَقُ الْمَصْنُوْعُ           عَلَى النَّبِيِّ فَهُوَ الْمَوْضُوْعُ
Dan (hadis) yang dusta, dibuat dan palsu
Atas Nabi, maka ia adalah hadis maudhu
Terakhir dari nadzm al-Baiquny ini adalah hadis maudhu’. Disebut maudhu’ karena derajatnya yang sangat rendah. Ia adalah hadis dusta dan palsu yang dibuat atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dusta yang dimaksud dalam definisi hadis mudhu adalah dusta yang dilakukan dengan sengaja, atau tidak.
Imam Suyuthi berkata, “Hadis maudhu ada dua macam: pertama, dilakukan secara sengaja. Ini dilakukan oleh para pendusta. Kedua, terjadi karena kesalahan, bukan karena kesengajaan. Ini dilakukan oleh para perawi yang mukhtalith dan mudhtarib (sering keliru) dalam hadis.[2]
Dengan berakhirnya pembahasan maudhu, maka berakhir pula materi ilmu musthalah hadis yang dibahas dalam nadzm yang sangat ringkas ini. 

Sebagai penutup, al-Baiquny kemudian berkata:

وَقَدْ أَتَتْ كَالْجَوْهَرِ الْمَكْنُوْنِ           سَمَّيْتُهَا مَنْظُوْمَةَ الْبَـيْقُوْنِي
Dan bait-bait ini telah datang bagaikan mutiara yang tersembunyi
Saya namai dengan mandzumah al-baiquny

فَوْقَ الثَّلاَثِيْـنَ بِأَرْبَعٍ أَتَتْ           أَبْيَاتُهَا ثُمَّ بِخَيْرٍ خُتِمَتْ
Datang dengan tigapuluh empat
Baitnya, kemudian dengan kebaikan ia ditutup
Demikianlah syarah ringkas ini selesai ditulis –dengan keutamaan dari Allah-. Mudah-mudahan Allah senantiasa menerima amal-amal shaleh kita, mengampuni kesalahan-kesalahan dan kekeliruan-kekeliruan kita, sesungguhnya Allah Mahamendengar dan Mahamengabulkan permohonan.
Wallahu ‘alam, wa Shallallahu wa sallama wa baaraka ‘alaa Muhammadin wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa man tabi’ahu bi ihsaanin ilaa yaumiddin.
Penulis Syarah : 
Abu Khaleed -

[1] Syarh Nuhkbah Al-Fikar, Thariq bin Awadhullah bin Muhammad, hal. 155
[2] Al-Fatawa, hal. 2/9, Syarh Nukhbah, Thariq bin Awadhullah, hal. 273


arsip sabilulilmi.wordpress.com - kategory hadits 

1 comment:

Sekilas Info

SEKILAS INFO Bismillah Alhamdulillah Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam, keluar...