Sunday, October 16, 2011

Menggapai Haji Mabrur bagian 9 - Tamattu' Lebih Utama

Tamattu’ Lebih Utama – Untaian Artikel “Menggapai Haji Mabrur”, bag. 09.


oleh Ahmad Zainuddin


بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين و صلى الله و سلم و بارك على نبينا محمد و آله و صحبه أجمعين, أما بعد:


Tiga cara menunaikan ibadah haji:




1) Tamattu': Yaitu berihram di miqat pada bulan-bulan haji dengan berniat umrah saja, seraya mengatakan: “Allahumma Labbaika ‘umratan”, kemudian melakukan amalan-amalan umrah sampai bertahallul dengan sempurna. Kemudian tinggal di Makkah dalam keadaan tidak berihram. Lalu berihram lagi untuk haji, pada tanggal 8 Dzulhijjah dan melakukan amalan haji hingga selesai. Orang yang melakukan haji Tamattu' diwajibkan menyembelih hadyu (hewan sembelihan berupa kambing atau sapi atau onta), kalau tidak mampu maka boleh diganti dengan berpuasa tiga hari di tanah suci dan tujuh hari di kampung halaman.


2) Qiran: Yaitu berihram di miqat pada bulan-bulan haji dengan berniat melakukan ibadah haji dan umrah bersamaan, seraya mengatakan: “Allahumma Labbaika hajjan wa ‘umratan”. Kemudian jika sudah sampai di Mekkah melakukan tahwaf qudum (thawaf kedatangan) dan sai haji atau jika ingin diakhirkan sa'i dan dilakukan setelah thawaf ifadhah, tetap dalam keadaan ihram sampai tanggal 8 Dzulhijjah dan melakukan amalan haji hingga selesai. Dalam haji qiran diwajibkan menyembelih hadyu (hewan sembelihan berupa kambing atau sapi atau onta) kalau tidak mampu maka boleh diganti dengan berpuasa tiga hari di tanah suci dan tujuh hari di kampung halaman.


3) Ifrad: Yaitu berihram di miqat pada bulan-bulan haji dengan berniat haji seraya mengatakan: “Allahumma Labbaika hajjan”, Kemudian jika sudah sampai di Mekkah melakukan thawaf qudum dan sai haji atau jika ingin diakhirkan sa'i dan dilakukan setelah thawaf ifadhah, tetap dalam keadaan ihram sampai tanggal 8 Dzulhijjah dan melakukan amalan haji hingga selesai. Orang yang melakukan haji ifrad ini tidak berkewajiban menyembelih hadyu.


Dalil yang menunjukkan tiga manasik ini adalah sebuah riwayat dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:


خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ


Artinya: "Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada tahun haji wada', diantara kami ada yang berihram dengan niat umrah, dan diantara kami ada yang beniat haji dan umrah dan diantara kami ada yang beniat haji”. HR. Bukhari


خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « مَنْ أَرَادَ مِنْكُمْ أَنْ يُهِلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُهِلَّ بِحَجٍّ فَلْيُهِلَّ وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُهِلَّ بِعُمْرَةٍ فَلْيُهِلَّ ». قَالَتْ عَائِشَةُ رضى الله عنها فَأَهَلَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِحَجٍّ وَأَهَلَّ بِهِ نَاسٌ مَعَهُ وَأَهَلَّ نَاسٌ بِالْعُمْرَةِ وَالْحَجِّ وَأَهَلَّ نَاسٌ بِعُمْرَةٍ وَكُنْتُ فِيمَنْ أَهَلَّ بِالْعُمْرَةِ.


Artinya: "Kami pernah keluar pergi haji bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa diantara kalian yang ingin berihram dengan niat haji dan umrah maka hendaklah ia kerjakan, barangsiapa yang ingin berihram dengan niat haji maka hendaklah ia kerjakan dan barangsiapa yang ingin berihram dengan niat umrah maka hendaklah ia kerjakan", Aisyah radhiyallahu 'anha bercerita: "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berihram dengan niat haji dan mengikuti beliau beberapa orang dan sebagian lain berihram dengan niatan umrah dan haji dan sebagian yang lain berihram dengan niatan umrah dan aku termasuk yang berniat umrah". HR. Muslim.


Sebagian ulama berpendapat cara haji Tamattu' adalah manasik haji yang paling afdhal, karena;
Allah Ta’ala hanya menyebutkan tentang haji Tamattu’ di dalam Al Quran:


{فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ} [البقرة: 196]


Artinya: “Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji)”. QS. Al Baqarah: 196.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menginginkan untuk berhaji dengan cara tamattu’.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para shahabatnya untuk berhaji tamattu’ dan tidaklah beliau memilihkan untuk para shahabatnya kecuali itu adalah yang paling utama.


لَوْ أَنِّى اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِى مَا اسْتَدْبَرْتُ لَمْ أَسُقِ الْهَدْىَ وَجَعَلْتُهَا عُمْرَةً فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ لَيْسَ مَعَهُ هَدْىٌ فَلْيَحِلَّ وَلْيَجْعَلْهَا عُمْرَةً


Artinya: "Jikalau aku mengetahui apa yang akan terjadi pada diriku maka aku tidak akan membawa hewan hadyu dan aku akan jadikan ihramku ini umrah, maka barangsiapa dari kalian yang tidak bersamanya hewan hadyu maka hendaklah dia bertahallul dan menjadikannya sebagai umrah". HR. Muslim.


أَحِلُّوا مِنْ إِحْرَامِكُمْ بِطَوَافِ الْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ، وَقَصِّرُوا ثُمَّ أَقِيمُوا حَلاَلاً ، حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمُ التَّرْوِيَةِ فَأَهِلُّوا بِالْحَجِّ ، وَاجْعَلُوا الَّتِى قَدِمْتُمْ بِهَا مُتْعَةً


Artinya: "Bertahallullah dari ihram kalian dengan mengerjakan thawaf dan sa'i antara shafa dan marwah lalu pendekkaanlah rambut kalian kemudian berdiamlah dalam keadaan halal, samapi jika datang hari tarwiyah maka berihramlah denga niat haji dan jadikan apa yang telah kalian kerjakan sebagai tamattu'. HR. Bukhari.


Berkata Syeikhul Islam rahimahullah:


(( قد تواترت الأحاديث عن النبي صلى الله عليه وسلم ، أنه أمر أصحابه في حجة الوداع لما طافوا بالبيت وبين الصفا والمروة ، أن يحلوا من إحرامهم ويجعلوها عمرة ، إلا من ساق الهدي ، فإنه أمره أن يبقى على إحرامه حتى يبلغ الهدي محله ، لهذا لما قال سلمة بن شبيب لأحمد : يا أبا عبد الله ، قويت قلوب الرافضة (1) لما أفتيت أهل خراسان بالمتعة - أي متعة الحج - فقال: يا سلمة كان يبلغني عنك أنك أحمق ، وكنت أدافع عنك ، والآن فقد تبين لي أنك أحمق . عندي أحد عشر حديثا صحيحا عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أدعها لقولك؟ .
فبين أحمد أن الأحاديث متواترة بأمر النبي صلى الله عليه وسلم بالتمتع لجميع أصحابه الذين لم يسوقوا الهدي ، حتى من كان منهم مفردا أو قارنا ، والنبي صلى الله عليه وسلم لا ينقلهم من الفاضل إلى المفضول ، بل إنما يأمرهم بما هو أفضل لهم )) (2) .
Artinya: “Telah mutawatir hadits-hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau memerintahkan para shahabatnya pada haji Wada’, setelah mereka thawaf mengelilingi Ka’bah dan Sai antara Shafa dan Marwah, hendaknya mereka bertahalul/berlepas dari ihram mereka dan dan menjadikannya sebagai umrah, kecuali bagi siapa yang menuntut hewan hadyu, maka beliau memerintahkannya untuk tetap pada ihramnya sampai hewan hadyu pada tempatnya, oleh sebab inilah Salamah bin Syabib berkata kepada Imam Ahmad: “Wahai Abu Abdillah, kuat hati-hati kaum rafidhah terhadap apa yang engkau telah fatwakan untuk penduduk Khurasan agar berhaji dengan cara tamattu’”, lalu Imam Ahmad menjawab: “Wahai Abu Salamah, pernah sampai khabar kepadaku tentangmu bahwasanya kamu adalah orang yang sangat bodoh, dan aku dulu membelamu, sekarang jelas bagiku bahwasanya kamu memang sangat bodoh, aku mempunyai 11 hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang haji tamattu’ apakah aku tinggalkan hanya karena perkataanmu”.
Jadi, Imam Ahmad menjelaskan bahwa hadits telah mutawatir dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tentang perintah beliau untuk bertamattu’ kepada seluruh shahabatnya yang tidak menuntun hewan hadyu, sampai dari mereka yang berihram dengan niat ifrad atau Qiran. Dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah memindahkan dari sesuatu yang utama kepada yang lebih kurang keutamaannya, akan tetapi memerintahkan mereka kepada yang lebih utama bagi mereka”. Lihat Majmu’ Fatawa Syeikhul Islam, 26/54.


Hal-Hal Penting berkaitan dengan 3 Manasik Haji:


1) Berhaji Qiran diperbolehkan meskipun tidak menuntun hewan hadyu dari luar kota Mekkah, karena para shahabat berihram dengan niat qiran, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda di kota Mekkah:


فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ لَيْسَ مَعَهُ هَدْىٌ فَلْيَحِلَّ وَلْيَجْعَلْهَا عُمْرَةً


Artinya: “Maka Barangsiapa diantara kalian yang tidak bersamanya hewan hadyu, maka hendaklah dia bertahallul dan menjadikannya sebagai umrah”. HR. Muslim.


2) Jika berihram dengan niat haji tamattu’, yaitu umrah dulu kemudian haji, kemudian tidak sanggup menyempurnakan manasiknya sebelum wukuf di Arafah karena sesuatu yang menghalanginya, seperti haidnya wanita maka dia merubah niatnya menjadi qiran.
3) Wajib bagi yang mengerjakan haji tamattu’ untuk menyembelih hewan hadyu, sebagai tanda syukur bukan sebagai penebus kesalahan, dengan empat syarat:
- Tidak kembali ke negaranya, berdsarakan keumuman dalil firman Allah Ta’ala:
- Mengerjakan umrah di bulan-bulan haji, kalau sudah berumrah di bulan Ramadhan maka dia berumrah lagi di bulan-bulan haji kalau ingin menunaikan haji dengan cara tamattu’.
- Melaksanakan hajinya pada tahun itu.
- Bukan dari penduduk tanah suci. Jika penduduk tanah suci maka tida ada hadyu atasnya.
4) Diperbolehkan untuk mengganti hadyu dengan berpuasa sebelum melaksanakan haji setelah dia berihram umrah.
5) Tidak boleh berpuasa 3 hari sebagai pengganti hadyu di hari Arafah atau hari ‘ied.
6) Siapa yang tidak sampai Mekkah kecuali pada tanggal 8 Dzulhijjah (hari tarwiyyah) setelah perginya orang-orang ke Mina, maka tidak boleh baginya bertamattu’ karena waktu haji sudah masuk. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:




إِذَا كَانَ يَوْمُ التَّرْوِيَةِ فَأَهِلُّوا بِالْحَجِّ


Artinya: “Jika pada hari tarwiyah maka berihram dengan haji”. HR. Muslim


Dan Allah Ta’ala berfirman:


فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ لَيْسَ مَعَهُ هَدْىٌ فَلْيَحِلَّ وَلْيَجْعَلْهَا عُمْرَةً


Artinya: “Maka Barangsiapa diantara kalian yang tidak bersamanya hewan hadyu, maka hendaklah dia bertahallul dan menjadikannya sebagai umrah”. HR. Muslim.


Dan Aisyar radhiyallahu ‘anha pada hari tarwiyah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:


وَالنَّاسُ يَذْهَبُونَ إِلَى الْحَجِّ الآنَ.


Artinya: “Dan orang-orang pergi ke haji sekarang”. HR. Muslim. Lihat Majmu’ fatawa Ibnu Utsaimin, 22/51-56.


7) Jika ketika berihram tidak meniatkan salah satu dari manasik haji, maka sah ihramnya dan setelah itu dia harus menentukan salah satu dari tata cara hajia yang tiga tadi. Demikian pula boleh berihram dengan niat berihram dengan niatnya si fulan. Sebagaimana perkataan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:


اللَّهُمَّ إِنِّى أُهِلُّ بِمَا أَهَلَّ بِهِ رَسُولُكَ


Artinya: “Wahai Allah, sesungguhnya aku berniat ihram dengan ihramnya Rasul-Mu”. HR. Muslim.


Ditulis oleh: Ahmad Zainuddin
Ahad 18 DzulQa’dah 1432H Dammam KSA.

No comments:

Post a Comment

Sekilas Info

SEKILAS INFO Bismillah Alhamdulillah Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam, keluar...