Sejarah Ushul Fiqh Menurut Ahlus Sunnah wal Jama'ah
Ilmu Ushul Fiqh menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah telah melalui tiga fase utama.
Fase Pertama :
Dimana fase pertama dimulai dengan pembukuan ilmu ini oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala.Fase Kedua :
Dan fase kedua adalah fase pengembangan ilmu ini ditangan dua imam yang mulia yaitu; al-Khothib Al-Baghdady dan Ibnu Abdil Barr.
Fase Ketiga :
Pada fase yang ketiga, lebih dominan aspek perbaikan dan koreksian terhadap penyimpangan yang menyusup ke dalam ilmu ushul fiqh selama fase yang dilaluinya setelah fase Imam Asy-Syafi’i. dan pengibar panji-panji fase ini adalah Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah.
Para ulama yang kita sebutkan dan ulama-ulama lainnya berjasa besar atas kemajuan dan perkembangan ilmu Ushul Fiqh melalui karya-karya ilmiyah mereka yang banyak sekali. Yang menjelaskan Manhaj, menggariskan jalan dan memberikan rambu-rambu untuk ilmu yang mulia ini.
Diantara contoh-contoh karya para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam ilmu ini adalah :
- Kitab Ar-Risalah oleh Imam Asy-Syafi’I yang merupakan kitab pertama dalam ilmu ini[1].
- Kitab Al-Faqiih wal Mutafaqqih oleh Al-Khothib Al-Baghdaady
- Kitab Rowdhotun Nazhir[2] oleh Ibnu Qudamah.
- Syarh Al-Kawkabul Muniir oleh Ibnu An-Najjar Al-Futuuhy.
31 Agustus 2011
oleh Ustadz Abu Zubair
arsip group facebook waahatul qulub - telaga hati
Catatan Kaki :
[1] Imam Ahmad berkata, “Fiqh ini dulu terkunci atas ahlinya sehingga Allah membukakannya dengan Asy-Syafi’I”. (Tahdziibul Asma’ wal Lughoot : 1/61).
[2] Ini kitab yang dijadikan kurikulum untuk mata kuliah Ushul Fiqh dan kami pelajari di fakultas Syari’ah universitas Islam Madinah.
No comments:
Post a Comment