Monday, October 31, 2011

Seri Syarh Ringkas Al-Mandzumah Al-Baiquniyyah (bagian 3)


Syarh Ringkas Al-Mandzumah Al-Baiquniyyah (3)



وَكُلُّ مَا قَلَّتْ رِجَالُهُ عَلاَ           وَضِدُّهُ ذَاكَ الَّذِيْ قَدْ نَزَلاَ
Dan setiap hadis yang sedikit rijalnya, maka ia tinggi (aaly)
Dan yang sebaliknya, maka ia turun (nazil)
Selanjutnya penulis menyebutkan istilah aaly dan nazil. Kedua istilah ini adalah diantara bahasan hadis yang hanya terkait dengan sanad, dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan matn. Sanad Aaly adalah sanad yang jumlah perawinya sedikit. Sehingga antara seorang muhaddis dengan Rasulullah hanya terdapat beberapa jumlah perawi saja. Sedangkan nazil adalah kebalikan dari aaly, ia adalah sanad yang jumlah perawinya banyak.
Tentu saja masalah aaly dan nazil ini bersifat relatif. Karena sebuah sanad terkadang disebut aaly saat dibandingkan dengan suatu sanad, namun disebut nazil jika dibandingkan dengan sanad yang lain. Begitu juga dengan sanad nazil.


Kemudian, sanad aaly jelas lebih baik dari sanad nazil, karena sanad aaly menjadikan seorang muhaddis tidak terpaut jarak yang jauh dengan Rasulullah. Selain itu, sanad aaly juga membuat penelitian terhadapnya menjadi lebih mudah karena sedikitnya jumlah perawi. Oleh karena itu, sanad aaly adalah sesuatu yang kerap menjadi kebanggaan para ahli hadis di zaman riwayat.

وَمَا أَضَفْتَهُ إِلَى الْأَصْحَابِ مِنْ           قَوْلٍ وَفِعْلٍ فَهْوَ مَوْقُوْفٌ زُكِنْ
Dan (khabar) yang engkau sandarkan kepada sahabat dari
Perkataan dan perbuatan, maka ia adalah mauquf (sebagaimana) diketahui
Bait ini menyebutkan definisi hadis mauquf yang telah lalu penyebutannya dalam klasifikasi hadis dari sisi kepada siapa ia disandarkan. Hadis mauquf adalah hadis yang disandarkan kepada para sahabat, baik terkait dengan perkataan, perbuatan, penetapan atau sifat. Maka, ia juga disebut atsar, sebagaimana penjelasan yang  telah lalu mengenai perbedaan hadis, khabar dan atsar.
Hal ini dengan catatan jika apa yang disandarkan kepada sahabat tersebut tidak terdapat padanya qarinah (indikasi) bersumber dari Nabi. Jika padanya terdapat qarinah tersebut, maka sebagaimana dalam pembahasan hadis marfu’, ia termasuk hadis marfu hukmi.
Adapun sahabat, para ulama mendefinisikan sahabat sebagai, orang yang bertemu dengan Nabi dalam keadaan mengimani kenabiannya dan mati dalam keadaan itu, walaupun sebelumnya pernah murtad –menurut pendapat yang shahih.[1]

وَمُرْسَلٌ مِنْهُ الصَّحَابِيُّ سَقَطْ            وَقُلْ غَرِيْبٌ مَا رَوَى رَاوٍ فَقَطْ
Dan mursal adalah (sanad) yang darinya seorang sahabat jatuh
Dan katakanlah: (hadis) gharib adalah yang diriwayatkan oleh satu perowi saja
Pada potongan bait yang pertama, al-Baiquny mendefinisikan hadis mursal sebagai, hadis yang pada sanadnya jatuh; tidak disebutkan sahabatnya. Gambarannya adalah, seorang rowi pada tingkatan (thabaqah) tabi’in meriwayatkan dari Rasulullah; seorang tabi’in berkata, berkata Rasulullah.
Hadis mursal termasuk macam hadis dhaif yang disebabkan oleh keterjatuhan dalam sanad. Karena seorang tabi’in tidak mungkin meriwayatkan langsung dari Rasulullah. Sisi kedhaifannya ditilik dari adanya kemungkinan bahwa seorang tabi’in itu meriwayatkan dari tabi’in yang lain yang tidak diketahui kestiqahannya. Oleh karena itu, definisi mursal al-Baiquny ini kurang tepat. Karena beliau menyebutkan bahwa yang jatuh dalam sanad mursal adalah seorang sahabat, sementara bukanlah sebuah kepastian bahwa yang jatuh itu adalah sahabat. Karena tabi’in tidak selalu meriwayatkan dari sahabat, melainkan juga sering meriwayatkan hadis dari sesama tabi’in.
Adapun mursal sahabat; yaitu seorang sahabat yang meriwayatkan dari Rasulullah suatu hadis yang tidak didengarkan secara langsung, maka ia termasuk hadis shahih, karena kemungkinan besar bahwa seorang sahabat tersebut mendengar dari sahabat yang lain. Dan semua sahabat adalah adil; tidak perlu diteliti lagi soal ketsiqahannya.
Pada potongan bait yang kedua, al-Baiquny mendefinisikan istilah hadis gharib yang telah lalu penyebutannya dalam klasifikasi hadis dari sisi jumlah jalur periwatannya beserta istilah hadis aziz dan masyhur (silahkan dirujuk kembali). Hadis gharib adalah hadis dengan satu jalur periwayatan saja.

وَكُلُّ مَا لَمْ يَتَّصِلْ بِحَالِ           إِسْنَادُهُ مُنْقَطِعُ الْأَََََََوْصَالِ
Dan setiap hadis yang tidak bersambung, pada kondisi apapun
Sanadnya, maka ia adalah munqathi
Bait ini menjelaskan tentang hadis munqathi; ia adalah hadis yang sanadnya terputus, dengan jatuhnya seorang rawi, di mana pun keterputusannya itu. Namun seorang rawi yang jatuh tersebut tidak berada pada tingkat setelah tabi’in (mursal) dan tidak pada tingkat setelah muhaddis/mushannif kitab (mu’allaq), serta keterputusannya tidak lebih dari satu secara berturut-turut (mu’dhal).

وَالْمُعْضَلُ السَّاقـِطُ مِنْهُ اثْنَانِ            وَمَا أَتَى مُدَلَّسًا نَوْعَـانِ
Dan mu’dhal adalah yang terjatuh dari (sanad)nya dua (perawi)
Dan hadis mudallas ada dua macam
Pada potongan bait yang pertama, al-Baiquny mendefinisikan hadis mu’dhal; ia adalah hadis yang terjatuh dari sanadnya dua orang perawi secara berturut-turut. Ulama hadis menyebutkan dengan syarat “berturut-turut”, jika tidak maka ia tetap disebut munqhathi.
Pada potongan bait yang kedua, al-Baiquny memulai pembahasan hadis mudallas dengan hanya menyebutkan jumlah macamnya saja; yaitu dua. Keduanya didefinisikan dalam dua bait berikutnya.

اَلْأَوَّلُ الْإِسْقَاطُ لِلشَّيْخِ وَأَنْ           يَنْقُلَ عَمَّنْ فَوْقَهُ بِعَنْ وَأَنْ
Yang pertama adalah menjatuhkan seorang syaikh (guru) dan
Meriwayatkan dari orang yang diatasnya (syaikh) dengan ‘an dan an
Apa yang penulis sampaikan pada bait ini sebetulnya adalah definisi tadlis (perbuatannya), bukan hadis mudallas itu sendiri. Disebut hadis mudallas karena dalam sanadnya terdapat tadlis. Secara bahasa, tadlis berasal dari “dalas”, yang artinya bercampurnya perkataan atau gelap.[2] Adapun secara istilah akan disebutkan dalam setiap jenisnya.

Al-Baiquny menyebutkan dua saja dari macam-macam tadlis:
Pertama, seorang rawi mudallis menjatuhkan syaikh/guru yang diatasnya dan meriwayatkan dari orang yang diatas syaikhnya tersebut dengan lafadz penyimakan yang mengandung kemungkinan menerima langsung, atau tidak; seperti lafadz ‘an (dari), anna fulan qoola (bahwa si fulan berkata)[3], yang nota bene si syaikh yang diatas orang yang dijatuhkannya tersebut adalah syaikh si mudallis yang ia biasa mendengar hadis darinya.
Dalam ungkapan lain, si rowi mudallis meriwayatkan dari seorang syaikh yang ia biasa menerima hadis darinya, sebuah hadis yang dalam kesempatan itu sebenarnya tidak ia dengar langsung dari syaikhnya itu.

Tadlis macam yang pertama ini biasa disebut dengan tadlis isnad.

وَالثَّانِ لاَ يُسْقِطُهُ لَكِنْ يَصِفْ           أَوْصَافَهُ بِمَا بِهِ لاَ يَنْعَـرِفْ
Dan kedua tidak menjatuhkannya, akan tetapi mensifati
Sifat-sifatnya dengan yang tidak dikenal
Kedua, sorang rawi mudallis tidak menjatuhkan syaikh yang diatasnya sebagaimana macam tadlis yang pertama, akan tetapi menyebutkan syaikhnya tersebut dengan sifat yang tidak lazim dikenal orang. Yang dimaksud sifat disini adalah kunyahnya, atau nisbatnya atau laqabnya. Misalnya, syaikh tersebut terkenal dengan kunyah Abu Abdillah, namun karena suatu hal, si mudallis menggantinya dengan kunyah yang lain yang tidak terkenal misalnya Abu Muhammad.

Tadlis macam yang kedua ini biasa disebut tadlis syuyukh.

وَمَا يُخَالِفْ ثِقَةٌ فِيْهِ الْمَلاَ         فَالشَّاذُ وَالْمَقْلُوْبُ قِسْمَانِ تَلاَ
Dan (hadis) seorang tsiqah yang menyelisihi banyak orang
Ia disebut (hadis) syadz, dan (hadis) maqlub memiliki dua macam berikut
Pada bait ini, al-Baiquny menyebutkan definisi hadis syadz dan jumlah macam hadis maqlub, yang pada bait selanjutnya akan penulis sebutkan keduanya.
Adapun hadis syadz, al-Baiquny mendefinisikannya sebagai hadis yang diriwayatkan oleh rawi tsiqah, namun rawi tsiqah tersebut menyelisihi riwayat yang diriwayatkan oleh para perawi tsiqah lain yang lebih kuat, atau lebih banyak jumlahnya. Dan hadis syadz termasuk macam hadis dha’if.

Sementara hadis maqlub, ia ada dua macam:

إِبْدَالُ رَاوٍ مَا بِرَاوٍ قِسْمُ             وَقَلْبُ إِسْنَادٍ لِمَتْنٍ قِسْمُ
Mengganti salah seorang rawi hadis dengan rawi yang lain, ini macam (pertama)
Dan mengganti suatu sanad dengan matn yang lain, ini macam (kedua)
Pertama, terjadi pergantian seorang rawi yang terkenal meriwayatkan sebuah hadis dengan rawi lain yang satu thabaqah, yang tidak terkenal meriwayatkan hadis tersebut. Misalnya hadis yang terkenal dari rawi bernama Salim bin Abdillah bin Umar, kemudian diganti menjadi dari rawi bernama Nafi Maula Ibnu Umar.[4]
Kedua, terjadi pergantian sebuah sanad bagi suatu matn dengan sanad lain yang bukan bagi matn tersebut.
Bersambung, Insha Allah.

[1] Nuzhah al-Nadzar.
[2] Al-Tuhfah al-Zainiyyah, hal. 13
[3] Artinya bukan lafadz penyimakan yang secara jelas menyatakan sama’ (mendengar) atau menerima secara langsung, seperti “haddastanaa” atau “akhbarana”.
[4] Taqrib, Nawawi dangan syarhnya Tadrib al-Rawi, hal. 108

No comments:

Post a Comment

Sekilas Info

SEKILAS INFO Bismillah Alhamdulillah Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam, keluar...