Airport Jeddah Bukan Miqat Untuk Berihram..!
Untaian Artikel "Menggapai Haji Mabrur bag 10"
oleh Ustadz Ahmad Zainuddin
بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين و صلى الله و سلم و بارك على نبينا محمد و آله و صحبه أجمعين, أما بعد:
Miqat terbagi menjadi dua:
- Miqat Zamani
Yaitu bulan-bulan yang telah ditentukan untuk melakukan amalan ibadah haji yang apabila dilakukan diluar waktu tersebut tidak sah. Bulan-bulan itu ialah: Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah.
{الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ}
Artinya: " (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji”. QS. Al Baqrah: 197.
وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَشْهُرُ الْحَجِّ شَوَّالٌ وَذُو الْقَعْدَةِ وَعَشْرٌ مِنْ ذِى الْحَجَّةِ .
Artinya: "Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma berkata: "Bulan-bulan haji Syawwal, Dzul Qo'dah, dan Sepuluh hari (pertama) dari Dzulhijjah. HR. Bukhari.
وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - مِنَ السُّنَّةِ أَنْ لاَ يُحْرِمَ بِالْحَجِّ إِلاَّ فِى أَشْهُرِ الْحَجِّ .
Artinya: "Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: "Termasuk Sunnah, tidak boleh berihram (untuk haji) kecuali pada bulan-bulan haji". HR. Bukhari. 2. Miqat Makani.
Yaitu tempat-tempat yang telah ditentukan untuk memulai ihram bagi yang ingin melakukan haji maupun umrah.
Tempat-tempat itu ialah:
1.Dzulhulaifah (yang sekarang disebut oleh orang awam Bir Ali), bagi penduduk Madinah.
2.Al Juhfah (Rabigh), bagi penduduk Syam, Mesir, dan Maroko. Al Juhfah dekat dengan Rabigh yang sekarang dijadikan miqat sebagai gantinya.
3.Qarnul Manazil (As-Sail Al-Kabir), bagi penduduk Najd, dikenal dengan As Sail Al Kabir (di daerah Taif).
4.Yalamlam (As Sa'diyyah), bagi penduduk Yaman.
5.Dzatu ‘Irqin, bagi penduduk Irak dan yang datang dari daerah timur.
Wajib bagi yang melewati miqat-miqat ini untuk berihram darinya dan diharamkan melewatinya tanpa berihram, jika menuju mekkah bermaksud menunaikan haji atau umrah, baik dari jalan darat, laut atau udara.
Sedangkan bagi penduduk Mekkah dan yang berada diantara miqat dengan Mekkah memulai ihram dari rumah masing-masing. Sedang yang melewati selain miqat hendaklah disejajarkan dengan miqat terdekat. Ini berdasarkan hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim dari shahabat Abdullah bin Abbasradhiyallahu 'anhuma, beliau meriwayatkan:
وَقَّتَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلأَهْلِ الشَّامِ الْجُحْفَةَ وَلأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ وَلأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ. قَالَ « فَهُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَمَنْ كَانَ دُونَهُنَّ فَمِنْ أَهْلِهِ وَكَذَا فَكَذَلِكَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ يُهِلُّونَ مِنْهَا ».
Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menentukan miqat untuk penduduk Madinah Dzul Hulaifah, untuk penduduk Syam Al-Juhfah, untuk penduduk Najd Qarnul Manazil, untuk penduduk Yaman Yalamlam, beliau bersabda: "Miqat-miqat itu bagi penduduknya dan bagi yang melewatinya yang bukan dari penduduknya, siapa yang ingin melaksanakan haji atau umrah, dan barangsiapa yang berada di dalam miqat-miqat itu dari penduduknya maka berihram dari tempatnya, begitupula penduduk kota Mekkah berihram dari Mekkah". HR. Bukhari dan Muslim.
Sedang penduduk Irak maka miqatnya adalah Dzatu 'Irq, berdasarkan riwayat dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau bercerita:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَقَّتَ لأَهْلِ الْعِرَاقِ ذَاتَ عِرْقٍ.
Artinya: "Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menentukan miqat penduduk Irak Dzatu 'Irq". HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Abu Daud, no. 1744.
Hal-hal Penting yang berkaitan dengan Miqat:
1) Tidak disyaratkan harus berihram di tempat miqat yang sudah ditentukan, tetapi boleh disana atau boleh dengan sejajar dengannya. Lihat kitab Al Ijaz yang dikarang oleh An Nawawi, hal. 09.
2) Tidak diperbolehkan bagi yang melewati miqat melalui udara dan dia menginginkan untuk menunaikan haji atau umrah, untuk mengakhirkan berihram sesampainya di airpot Jeddah, karena beberapa sebab:
- Karena airport Jeddah bukan miqat yang telah ditentukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
- Karena airport Jeddah berada di dalam miqat.
- Karena berarti yang berihram di airport Jeddah sudah meninggalkan salah satu kewajiban manasik haji atau umrah yaitu berihram di miqat.
3) Siapa yang di dalam perjalanannya dtidak mendapati miqat yang sudah ditentukan maka, dia berihram jika sejajar dengan awal miqat yang dia dapati. Dan jika tidak ada yang sejajar maka berihram ketika berada di tempat yang jaraknya antara dia dan Mekkah sekitar 1 hari 1 malam perjalanan. Lihat kitab Mansak , karya An Nawawi, hal. 09 dan Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 17/41.
4) Barangsiapa yang datang dari negaranya menuju kota Madinah dan singgah di airport Jeddah, kemudian baru ke kota Madinah, maka dia berihram dari kota Madinah dan tidak ada kewajiban apa-apa atasnya, karena dia berihram dari kota madinah. Lihat Fatawa Ibnu Utsaimin, 21/313,337.
5) Barangsiapa yang ingin menunaikan haji atau umrah dan melewati miqat tanpa berihram di miqat, mak dia harus kembali ke miqat yang dia lewatiu dan berihram di sana, jika dia tidak kembali dan berihram setelah miqat maka wajib atasnya membayar fidyah yaitu dengan menyembelih 1 kambing”. Hal ini berdasarkan fatwa dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ : مَنْ نَسِىَ مِنْ نُسُكِهِ شَيْئًا أَوْ تَرَكَهُ فَلْيُهْرِقْ دَمًا.
Artinya: “Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata: “Barangsiapa yang lupa dari sesuatu ibadah haji/umrahnya atau telah meninggalkannya maka hendaklah dia menumpahkan darah (yaitu menyembelih hewan yang sah dikurbankan)”. HR. Malik di dalam Al Muwaththa’, Al Baihaqi dan dishahihkan sanadnya sampai ke Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma oleh Al Albani di dalam kitab Irwa Al Ghalil, 4/299.
Nasehat untuk jama’ah haji Indonesia dari iIndonesia yang langsung pergi ke Mekkah dan otomatis harus berihram di miqat yang dia lewati ketika di dalam pesawat.
1) Pakailah kain ihram dari mulai menaiki pesawat ketika mau terbang menuju Mekkah jika di perakirakan sulit untuk mengganti pakaian dengan dua kain ihram di pesawat, dan ini untuk para lelaki yang ingin berihram.
2) Berihramlah di pesawat ketika sejajar dengan miqat yang dilewati.
3) Jika anda belum berihram di miqat di lewati maka anda harus kembali ke miqat yang dilewati tadi.
4) Jika anda berihram di airport Jeddah maka wajib bagi anda membayar fidyah yaitu, menyembelih 1 ekor kambing.
5) Tidak benar keyakinan bahwa berihram harus atau wajib dalam keadaan suci dari hadats besar atau kecil, karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memperbolehkan bagi Asma’ binti Umais radhiyallahu ‘anha yang sedang nifas untuk berihram sebagaimana dalam riwayat Muslim di dalam kitab Shahihnya.
Ditulis oleh Ahmad Zainuddin
Selasa 20 Dzulqa’dah 1432H Dammam KSA.
No comments:
Post a Comment