Syarah Nukhbatul Fikar (bagian 3)
Materi Ketiga : Khabar Mutawatir
Syaikhul Islam Ibnu Hajar mengatakan di dalam Kitab Nukhbatul Fikar:
فَأَقُولُ : الخَبَرُ إِمَّا أَنْ يَكُونَ لَهُ :
- طُرُقٌ بِلاَ عَدَدٍ مُعَيَّنٍ
- أَوْ مَعَ حَصْرٍ بِمَا فَوقَ الاِثْنَتَيْنِ
- أَوْ بِهِمَا
- أَوْ بِوَاحِدٍ
فَالأَوَّلُ : المُتَوَاتِرُ المُفِيدُ لِلعِلْمِ اليَقِينِيِّ بِشُرُوطِهِ
وَالثَّانِي : المَشْهُورُ وَهُوَ المُسْتَفِيضُ عَلَى رَأْيٍ
وَالثَّالِثُ : العَزِيزُ وَلَيسَ شَرْطًا لِلصَّحِيحِ خِلاّفًا لِمَنْ زَعَمَهُ
وَالرّابِعُ : الغَرِيبُ
وَكُلُّهَا - سِوَى الأَوَّلِ - آحَادٌ وَفِيهَا المَقْبُولُ وَالمَرْدُودُ لِتَوَقُّفِ الاِستِدْلاَلِ بِهَا عَلَى البَحْثِ عَنْ أَحْوَالِ رُوَاتِهَا دُونَ الأَوَّلِ وَقَدْ يَقَعُ فِيهَا مَا يُفِيدُ العِلْمَ النَّظَرِيَّ بِالقَرَائِنَ عَلَى المُخْتَارِ.
Terjemahan / Artinya:
Maka aku katakan: Suatu Khabar ada yang memiliki:
- jalur periwayatan yang banyak dan jumlahnya tidak menentu.
- adapula yang memiliki jalur periwayatan lebih dari dua dengan jumlah tertentu.
- adapula yang hanya dua.
- bahkan ada yang memiliki satu jalur saja.
Yang pertama disebut mutawatir yang mana jika syarat-syaratnya terpenuhi akan menghasilkan ilmu yang bersifat yaqini .
Yang kedua disebut masyhur dan sebagian berpendapat bahwa khabar masyhur ini sama dengan khabar mustafidh.
Yang ketiga disebut aziz, dan khabar ini bukanlah syarat bagi hadits shahih sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang.
Yang keempat disebut gharib.
Khabar-khabar selain yang pertama(yaitu mutawatir) disebut khabar Ahad. Khabar Ahad ada yang bisa diterima dan ada yang tidak. Karena khabar tersebut baru bisa dijadikan hujjah ketika sudah diteliti para perawinya. Tidak seperti khabar yang pertama yang tidak perlu diteliti lagi keadaan para perawinya. Dan terkadang khabar ahad dapat menghasilkan ilmu yang bersifat nazhari berdasarkan indikasi-indikasi yang menguatkannya. Dan inilah pendapat yang kuat.
PENJELASAN
Contoh Hadits Mutawatir
Sedikit telah kita singgung bersama, gambaran secara umum tentang khabar mutawatir. Kali ini kita akan melihat langsung contoh khabar yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa salam secara mutawatir.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda:
مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
Artinya: Barangsiapa yang berdusta dengan sengaja atas namaku, maka siapkanlah tempatnya nanti di neraka.
Siapa saja yang meriwayatkan hadits ini? Pertama-tama kita lihat di shahih Bukhari. Imam Bukhari meriwayatkan hadits ini dari tujuh orang sahabat mereka adalah: Ali bin Abi Thalib, Abu Hurairah, Anas bin Malik, Mughirah bin Syu'bah, Zubair bin Awam, Salamah bin Akwa', dan Abdullah bin Amr radhiyallahu anhum.
Kemudian kita beralih ke shahih Muslim, Imam Muslim juga meriwayatkan dari sahabat yang sama kecuali Zubair, Salamah, dan Abdullah bin Amr radhiyallahu anhum. Imam Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu anhu. Kemudian Ibnu Majah juga meriwayatkan dari sahabat lainnya yaitu Jabir bin Abdillah, Abu Qatadah, dan Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhum. Apalagi ketika kita melihat Musnad Ahmad, beliau meriwayatkan dari sepuluh orang sahabat. Dan seterusnya di kitab-kitab hadits lainnya. Jumlah sahabat yang meriwayatkan hadits ini mencapai tujuh puluh sahabat lebih radhiyallahu 'anhum ajma'in. Bagi pembaca yang ingin melihat jalur-jalur periwayatan hadits ini lebih detail lagi silahkan merujuk ke "Kitab Al-Fawaid Al-Mutakatsirah fil Akhbar Al-Mutawatirah". Atau jika hanya ingin mengetahui siapa saja sahabat yang meriwayatkannya silahkan merujuk ke ringkasan kitab tersebut yaitu Kitab "Qathful Azhar Al-Mutanatsirah fil Akhbar Al-Mutawatirah". Kedua kitab ini adalah karangan Al-Hafiz As-Suyuthi.
Tujuh puluh orang lebih yang meriwayatkan hadits ini dari kalangan para sahabat bukan merupakan jumlah yang sedikit. Jika tujuh puluh lebih sahabat tersebut mendengarnya langsung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam. Maka tidak diragukan lagi hadits ini sudah pasti perkataan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalam. Ini pada generasi sahabat. Generasi selanjutnya juga demikian. Masing-masing sahabat tadi meriwayatkan lagi hadits ini kepada murid-murid mereka dari kalangan tabi'in. Otomatis jumlahnya akan lebih banyak ketimbang jumlah perawi pada generasi sahabat. Hal ini terus berlanjut sampai hadits ini diriwayatakan oleh penyusun Kitab-Kitab hadits, semisal Imam Bukhari dan penyusun Kutubussittah lainnya. Dengan demikian, kita dapati bahwa di setiap generasi terdapat jumlah perawi yang banyak, dari awal sampai kepada penyusun kitab-kitab hadits.
Syarat-Syarat Hadits Mutawatir
Apabila kita lihat kembali contoh hadits hadits mutawatir dapat kita simpulkan beberapa poin sebagai berikut. Hadits atau khabar mutawatir diriwayatkan oleh banyak perawi. Banyaknya jumlah perawi tersebut ada di setiap generasi. Dan jumlah tersebut telah mengangkat kemungkinan dusta yang ada pada hadits tersebut. Tidak mungkin para perawi dalam jumlah yang banyak tersebut sepakat untuk berdusta terhadap hadits ini. Kemudian juga, para sahabat yang meriwayatkan hadits ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam mendengar langsung dari sumbernya. Mereka tidak mengira-ngira bahwa Rasulullah mengatakan demikian. Jika kita merujuk kembali ke kitab-kitab hadits masing-masing para sahabat yang meriwayatkan hadits ini setidaknya mengatakan "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda:…"
Maka dapat kita simpulkan syarat-syarat khabar mutawatir sebagai berikut:
Pertama: harus diriwayatkan dengan jumlah yang banyak.
Kedua: jumlah yang banyak tersebut harus ada di setiap generasi para perawinya. Mulai dari generasi sahabat yang mendengar langsung, kemudian tabi'in, tabi' tabi'in, dan seterusnya sampai kepada para perawi yang menyusun kitab-kitab hadits.
Ketiga: jumlah yang banyak tersebut harus menghilangkan kemungkinan dusta pada hadits tersebut. Patokannya adalah hanya dengan melihat jumlah perawi yang banyak tersebut, hati kita sudah tenang dan meyakini bahwa perkataan tersebut memang hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa salam. Dan dengan jumlah perawi tersebut kita tidak perlu lagi mencari tahu kebenaran hadits ini melalui penelitian terhadap isnad.
Keempat : pemberitaan khabarnya harus melalui panca indera dengan mendengar atau menyaksikan langsung dari sumbernya. Jika para perawi hanya mengatakan: "sepertinya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam mengatakan demikian…", "kira-kira begitulah yang dikatakannya…", dan ungkapan-ungkapan lain yang sekiranya masih terdapat keraguan, maka khabar tersebut belum bisa dikatakan mutawatir. Meskipun ada seratus orang jika mereka semua ragu-ragu maka khabar tersebut belum resmi menjadi mutawatir.
Keempat syarat ini telah disebutkan Syaikhul Islam Ibnu Hajar rahimahullah di dalam kitabnya Nuzhatun Nazhar.
Apakah jumlah perawi dalam khabar mutawatir ada batasannya?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Namun jumhur ulama berpendapat bahwa tidak ada jumlah mutlak harus berapa. Dan tidak ada batasan tertentu terhadap jumlah perawinya. Yang penting jumlah tersebut sudah bisa mengangkat kemungkinan dusta pada hadits yang diriwayatkannya. Dan insya Allah pendapat inilah yang paling kuat.
Jenis Khabar Mutawatir
Contoh hadits di atas adalah hadits yang lafaznya atau redaksinya diriwayatkan secara mutawatir. Adapula hadits yang lafaznya berbeda-beda namun menunjukkan makna yang sama dan jumlahnya mencapai jumlah mutawatir. Apakah jenis kedua ini juga termasuk hadits mutawatir? Ya, hadits seperti itu juga termasuk ke dalam khabar mutawatir. Untuk lebih jelasnya kita simak bersama contoh berikut ini:
1. Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam:
إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِىٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِى مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا
Sesungguhnya Rabbmu Hayyiy dan Karim, Dia malu apabila ada hambanya yang mengangkat kedua tangannya seraya memohon kepada-Nya untuk tidak mengabulkanya.[HR. Abu Dawud dan Tirmidzi dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban]
2. Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam:
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ). ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ.
Wahai umat manusia, sesunggunya Allah adalah Dzat yang baik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik. Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin sesuatu yang juga diperintahkan kepada para Rasul. Allah berfirman: (Wahai para Rasul makanlah yang baik-baik dan lakukanlah amal shalih. Karena Aku Maha Mengatahui apa yang kalian lakukan[Al-Mu'minun: 51]). Allah juga berfirman: (Wahai orang-orang mu'min makanlah sesuatu yang baik-baik dari rizki yang Kami anugerahkan[Al-Baqarah:172]). Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam mengisahkan seorang yang sedang dalam perjalanan jauh. Pakaiannya kusut dan penuh debu, kemudian orang tersebutmenengadahkan tangannya ke langit seraya berkata: ya Rabb ya Rabb…! Akan tetapi makannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dia memperolehnya dari sesuatu yang haram. Bagaimana mungkin bisa dikabulkan. [HR.Muslim]
3. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu:
دَعَا النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ ، وَرَأَيْتُ بَيَاضَ إِبْطَيْهِ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam berdoa dengan mengangkat tangan hingga aku melihat putihnya ketiak beliau. [HR. Bukhari]
Apabila kita perhatikan ketiga hadits tersebut. Kita akan dapati redaksinya berbeda satu sama lainnya. Tidak hanya itu, bahkan peristiwa ataupun kejadiannya juga berbeda. Namun ketiga hadits menunjukkan satu makna yang sama. Apa itu? Yaitu sunnahnya mengangkat tangan ketika berdoa. Dan mengangkat tangan merupakan salah satu adab ketika berdoa. Tidak hanya ketiga hadits itu, ada banyak hadits lainnya yang menunjukkan makna serupa. Yang mana apabila kita kumpulkan jumlahnya akan mencapai jumlah mutawatir. Nah, hadits mutawatir yang redaksinya berbeda namun menunjukkan suatu makna yang sama disebut hadits mutawatir maknawi. Dengan demikian dapat kita katakan bahwa hadits mutawatir ada dua jenis; mutawatir lafzhi dan mutawatir maknawi.
Ditulis oleh Haidir Rahman Rz
02 November 2011 jam 15 : 44
No comments:
Post a Comment