Tuesday, February 21, 2012

Seri Syarh Nukhbatul Fikar (Bagian 5)


Syarah Nukhbatul Fikar (Bagian 5)
KITAB NUKHBATUL FIKAR
KARYA SYAIKHUL ISLAM IBNU HAJAR RAHIMAHULLAH
Oleh Haidir Rahman Rz

KAJIAN KELIMA: Mengenal Gharabah dan Jenisnya

ثُمَّ الغَرَابَةُ : إِمَّا أَنْ تَكُونَ فِي أَصْلِ السَّنَدِ أَوْ لَا
فَالأَوَّلُ : الفَرْدُ المُطْلَقُ
وَالثَّانِي : الفَرْدُ النِّسْبِيُّ وَيَقِلُّ إِطْلَاقُ الفَرْدِ عَلَيه

Syaikhul Islam Ibnu Hajar mengatakan di dalam Nukhbahnya:
Kemudian tentang gharabah, terkadang dia terdapat di permulaan sanad, terkadang tidak. Bila terdapat pada permulaan sanad, dikenal dengan al-fardul mutlak. Bila tidak, dikenal dengan al-fardun nisbi. Hanya saja, jarang disebut al-fardu.    


Penjelasan
    Kita sudah mengetahui apa itu hadits gharib, yaitu ketika hadits tersebut hanya memiliki jalur periwayatan tunggal. Nah, sekarang keadaan suatu hadits yang memiliki jalur tunggal inilah yang disebut gharabahGharabah juga lebih dikenal dengan istilah tafarud. Dengan demikian gharabah atautafarud ini adalah keadaan di mana seorang perawi menyendiri di dalam periwayatan suatu hadits dari gurunya. Nah, pembahasan tafarud ini memiliki kaitan penting dalam masalah penentuan hukum hadits nanti. Jika seorang perawi tsiqah menyendiri dalam periwayatan suatu hadits, apakah bisa diterima haditsnya?, bagaimana jika dia menyendiri dalam periwayatan tambahan lafaz? Bagaimana hukumnya perawi dhaif bila menyendiri di dalam periwayatan?, dan seterusnya. Yang insya Allah akan ada pembahasan tersendiri tentang itu.    Kali ini kita hanya membahas di mana terjadinya tafarud ataugharabah ini?

Al-Fardul Mutlak
    Syaikhul Islam telah menjelaskan bahwa jika tafarud terdapat di awal sanad maka tafarud tersebut disebut tafarud mutlak atau al-fardul mutlak. Apa maksudnya di awal sanad. Artinya hanya ada satu orang yang meriwayatkan hadits tersebut dari Nabi shallallahu 'alaihi wa salam. Contohnya adalah hadits:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Hadits ini sangat sering kita dengar. Nah, dari sekian banyak sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa salam, hanya Umar bin Khatab radhiyallahu 'anhu yang meriwayatkan hadits ini dengan lafaz ini. Kemudian dari Umar, hanya Alqamah bin Waqqas yang meriwayatkan hadits ini. Dan dari Alqamah hanya Muhammad bin Ibrahim At-Taimi yang meriwayatkan hadits ini. Begitu pula dari Muhammad, hanya Yahya bin Sa'id  Al-Anshari yang meriwayatkan hadits ini. Setelah Yahya barulah hadits ini diriwayatkan oleh banyak perawi lainnya.  Jika kita lihat, dimanakah terjadinya tafarud? Atau di mana pertama kali seorang perawi menyendiri di dalam periwayatannya? Jawabannya adalah di awal sanad atau pada tabaqat sahabat. Dengan demikian tafarud semacam ini disebut tafarud mutlak. Nah, apabila dikatakan hadits ini adalah hadits gharib. Maka pada umumnya tafarud yang terjadi pada hadits tersebut adalah tafarud jenis ini, yaitu tafarud mutlak.

Al-Fardun Nisbi
    Nisbi atau bahasa kerennya relatif. Artinya tafarud jenis ini adalah tafarud yang relatif. Tafarud ini hanya dikatakan tafarud jika dilihat dari sisi tertentu. Adapun jika dilihat dari sisi lain, dalam riwayat tersebut tidak terjadi tafarud. Tafarud jenis ini tidak terjadi pada permulaan sanad, terjadinya bisa di tengah, atau tabaqat lainnya, selain tabaqat sahabat.

     Contohnya, tafarud yang relatif terhadap perawi tertentu. Perhatikan hadits berikut:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ
Aku diperintahkan untuk memerangi orang-orang kafir sampai mereka berikrar bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah.

Dalam Kitab Shahihnya, Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dari jalur:
"Abu Ghassan Malik bin Abdil Wahid dari Abdil Malik bin Shabbah dari Syu'bah, dari Waqid bin Muhammad bin Zaid, dari Najdah, dari Abdullah bin Umar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam".
Perhatikan isnad yang dibawakan Imam Muslim ini! Jika kita melihat hadits ini dari riwayat Abdul Malik bin Shabbah saja, maka telah terjadi tafarud. Karena tidak ada selain Abu Ghassan yang meriwayatkan hadits ini dari Abdul Malik. Artinya Abu Ghassan telah menyendiri di dalam periwayatan hadits ini dari gurunya Abdul Malik. Namun jika kita melihat dari sisi periwayatan Syu'bah. Kita tidak melihat adanya tafarud. Mengapa? Karena ada banyak di antara murid Imam Syu'bah selain Abdul Malik bin Shabbah yang meriwayatkan hadits ini. Jadi tafarud ini sifatnya relatif jika ditilik dari sudut pandang periwayatan Abdul Malik kepada muridnya saja. Namun sejatinya hadits ini masyhur. Karena mempunyai jalur periwayatan yang banyak. Secara umum tidak terjadi tafarud dalam periwayatan hadits ini.

    Ada pula contoh tafarud yang relatif terhadap negeri atau daerah para perawi. Misalnya hadits Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu 'anhu, beliau mengatakan:
أُمِرْنَا أَنْ نَقْرَأَ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ وَمَا تَيَسَّرَ
Kami diperintahkan untuk membaca Al-Fatihah dan surat-surat pendek.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud  dari jalur:
Abul Walid Ath-Thayalisi dari Hammam, dari Qatadah, dari Abi Nadhrah, dari Abu Sa'id radhiyallahu 'anhu"
Imam Hakim Abu Abdillah rahimahullah mengatakan di dalam Kitabnya Ma'rifatu Ulumil Hadits:
"Ahli Bashrah telah menyendiri di dalam periwayatan lafaz perintah dari awal isnad sampai akhir. Belum ada selain mereka yang meriwayatkan dengan lafaz ini". [Ma'rifatu Ulumil Hadits, An-Nau' Al-Khamis wal 'isyrun min ilmil hadits, hal: 334]

Perhatikan isnad hadits ini!, Abu Nadhrah, Qatadah bin Di'amah As-Sadusi, Hammam bin Yahya Al-'Udzi, dan Abul Walid, mereka semua adalah para perawi dari kota Bashrah. Hanya mereka yang meriwayatkan hadits ini dengan lafaz perintah, artinya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam memerintahkan kita untuk membaca Al-Fatihah dan surah-surah pendek ketika shalat.

    Para ulama hadits sangat jarang menggunakan istilah alfardun nisbi ini. Karena sejatinya hadits ini bukan hadits gharib. Hadits ini hanya gharib jika dilihat dari sisi tertentu. Inilah maksud dari perkataan Syaikhul Islam, al-fardun nisbi atau tafarud nisbi ini jarang disebut fardu. Apabila dikatakan fardu ataugharib, pada umumnya yang dimaksud adalah al-fardul mutlak.

Bagaimana para Imam mengetahui suatu hadits gharib atau tidak?
Kita mungkin bertanya-tanya, dari mana para Imam bisa mengetahui kalau hadits ini tidak diriwayatkan kecuali dari jalur ini? Atau dari mana mereka tau kalau hadits ini hanya rawi fulan yang meriwayatkannya? Atau, kok bisa para ulama menetapkan kalau rawi fulan telah menyendiri dalam periwayatan hadits, dan seterusnya?.  

    Ini semua karena luasnya hafalan mereka terhadap jalur-jalur periwayatan hadits. Jika kita hanya membaca atau melihat satu dua jalur saja, kita tidak akan pernah tahu kalau hadits ini gharib atau tidak. Kemampuan kita pada saat ini hanyalah taklid kepada para Imam Ahli Hadits. Ketika kita –termasuk saya sebagai penulis- mengatakan hadits ini gharib, ini tidak lain hanyalah mengikuti pendapat para ulama tentang hadits ini. Kemampuan seperti ini hanya bisa diraih dengan penguasaan terhadap jalur periwayatan hadits.
    Membaca buku-buku mushthalah, atau artikel-artikel tentang hadits saja tidak cukup untuk mengetahui sebuah hadits gharib atau tidak. Perlu yang namanya praktek menelusuri jalur periwayatan.

No comments:

Post a Comment

Sekilas Info

SEKILAS INFO Bismillah Alhamdulillah Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam, keluar...