Sunday, May 18, 2014

Hukum Mengusap Kaus Kaki Yang Koyak (Robek) Dan Kaus Kaki Yang Transparan

Hukum Mengusap Kaus Kaki Yang Koyak (Robek) Dan Kaus Kaki Yang Transparan

Soal :
Apa hukumnya mengusap kaus kaki yang robek atau transparan?

Jawab :
Alhamdulillah, boleh mengusap kaus kaki sebagai ganti mencuci kaki dalam berwudhu' jika pada saat memakainya dalam keadaan berwudhu' meskipun koyak selama koyaknya tidak terlalu lebar atau sangat transparan hingga seakan-akan tidak memakai kaus kaki karena kelihatan jelas apa yang ada disebaliknya.

Fatawa Lajnah Daimah V/246.

No comments:

Post a Comment

Sekilas Info

SEKILAS INFO Bismillah Alhamdulillah Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam, keluar...