Sunday, May 18, 2014

Hukum Berwudhu', Minum Dan Buang Air Kecil Sambil Berdiri

Hukum Berwudhu', Minum Dan Buang Air Kecil Sambil Berdiri
Soal :
Adakah larangan berwudhu', minum dan buang air kecil sambil berdiri?

Jawab : 
Alhamdulillah, seorang muslim boleh berwudhu' menurut keadaan yang lapang baginya, boleh duduk ataupun berdiri. Ia boleh minum sambil duduk ataupun berdiri, hanya saja mimun sambil duduk lebih utama. Demikian pula ia boleh buang air kecil sambil berdiri jika memang dibutuhkan dan auratnya tidak terlihat oleh orang lain serta tidak dikhawatirkan terkena percikan air seninya sendiri. Buang air kecil sambil duduk tentu lebih utama, sebab itulah yang biasa dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

Fatawa Lajnah Daimah V/202.

sumber klik disini

No comments:

Post a Comment

Sekilas Info

SEKILAS INFO Bismillah Alhamdulillah Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam, keluar...