Hukum Memanjangkan Kuku Bagi Pria Dan Wanita
Apa hukumnya memelihara (memanjangkan) kuku bagi kaum pria dan wanita? Jika memang diharamkan, apa hikmah dibalik pelarangan itu?
Jawab :
Alhamdulillah, memotong kuku termasuk salah satu perkara fitrah, berdasarkan sabda nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam:
"Perkara fitrah ada lima: Berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak." (Hadits Shahih Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallaahu 'Anhu ia berkata:
"Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam memberi kami batas waktu untuk menggunting kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari."
(H.R Ahmad, Muslim dan Nasa'i, lafal hadits di atas adalah lafal hadits riwayat Ahmad)
(H.R Ahmad, Muslim dan Nasa'i, lafal hadits di atas adalah lafal hadits riwayat Ahmad)
Barangsiapa tidak menggunting kukunya berarti ia telah menyalahi perkara fitrah.
Hikmah pelarangannya ialah untuk menjaga kesucian dan kebersihan, karena kadangkala dalam kuku tersebut tersimpan kotoran, dan juga untuk menghindari bentuk penyerupaan diri dengan orang-orang kafir dan hewan-hewan bercakar dan berkuku panjang.
Hikmah pelarangannya ialah untuk menjaga kesucian dan kebersihan, karena kadangkala dalam kuku tersebut tersimpan kotoran, dan juga untuk menghindari bentuk penyerupaan diri dengan orang-orang kafir dan hewan-hewan bercakar dan berkuku panjang.
[Fatawa Lajnah Daimah V/173]
Syaikh Muhammad Shaleh al-Munjjid berkata :
Pada hari ini banyak kita jumpai kaum wanita yang menyerupakan dirinya dengan binatang-binatang buas, dengan memanjangkan kuku-kuku mereka kemudian mengecatnya dengan cat-cat kuku berwarna norak. Pemandangan seperti ini sangat buruk dan membuat jengkel hati orang-orang berpikiran sehat dan lurus fitrahnya. Termasuk kebiasaan jelek yang dilakukan sebagian orang pada hari ini adalah membiarkan panjang salah satu kukunya, sudah barang tentu perbuatan semacam itu menyalahi perkara fitrah. Hanya kepada Allah sematalah kita memohon keselamatan dan afiat dan Dia-lah yang menunjuki kepada jalan yang lurus.
Sumber : klik ini
No comments:
Post a Comment