Hukum Berwudhu' Dalam Keadaan Aurat Terbuka Sedikit atau Seluruhnya (Telanjang)
Soal :
Seperti dimaklumi aurat kaum lelaki mulai dari pusar hingga lutut. Bagaimanakah hukumnya bila ia berwudhu' dalam keadaan telanjang atau mengenakan celana pendek yang tidak menutup lututnya?
Jawab :
Alhamdulillah, wudhu' nya SAH. Sebab membuka aurat dan mengenakan celana pendek bukanlah pembatal wudhu'. Hanya saja ia tidak boleh menampakkan auratnya di hadapan kaum wanita selain istrinya atau budak perempuannya, yaitu budak yang boleh digaulinya.
[Fatawa Lajnah Daimah V/235]
Sumber : klik ini
No comments:
Post a Comment