Tuesday, March 13, 2012

Seri Keluarga Sakinah 2 - Suami atau Istri Harus Meniatkan Ibadah


Seri Keluarga Sakinah - Suami atau Istri Harus Meniatkan Ibadah

Salah satu kunci sukses berumah tangga adalah, baik suami atau istri ketika melaksanakan kewajiban berumah tangga harus meniatkan bahwa itu adalah ibadah kepada Allah Ta’ala yang diharapkan pahala darinya.
Jika diniatkan ibadah maka semuanya akan menjadi ringan, semuanya akan menjadi mudah dan semuanya akan menjadi semangat dilakukan.


Istri meniatkan ibadah ketika melayani suaminya
عن معاذ أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال :لو تعلم المرأة حق الزوج لم تقعد ما حضر غداؤه و عشاؤه حتى يفرغ منه .
Artinya: “Mu’adz radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jikalau seorang peremuan mengetahui hak suami, niscaya ia tidak akan pernah duduk selama waktu makan siang dan malamnya sampai ia selesai darinya.” HR. Ath Thabrany dan disahihkan oleh Al Albani di dalm kitab Shahih Al Jami’, no. 5259.

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- بِابْنَةٍ لَهُ فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ ابْنَتِى قَدْ أَبَتْ أَنْ تَزَوَّجَ فَقَالَ لَهَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- :« أَطِيعِى أَبَاكِ ». فَقَالَتْ : وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لاَ أَتَزَوَّجُ حَتَّى تُخْبِرَنِى مَا حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ قَالَ :« حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ أَنْ لَوْ كَانَتْ لَهُ قُرْحَةٌ فَلَحِسَتْهَا مَا أَدَّتْ حَقَّهُ ».
Artinya: “Abu Sa’id Al Khudry radhiyallahu ‘anhu berkata: ‘Seorang lelaki datang menemui Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sambil membawa anak perempuannya, ia mengadu: “Wahai Rasulullah, ini anak perempuanku, ia enggan untuk menikah?”, lalu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallambersabda: “Taatilah bapakmu”, anak perempuan itu berkata: “Demi Yang mengutus engkau dengan kebenaran, aku tidak akan menikah sampai engkau memberitahukanku , apakah hak suami atas istrinya?” beliau menjawab: “Hak suami atas istrinya adalah jikalau suaminya memiliki luka penuh nanah lalu ia menjilatnya maka belum ia tunaikan hak suaminya itu.” HR. Al Hakim dan Al Baihaqy dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 3148,

Al Munawi menjelaskan bahwa “jikalau suaminya memiliki luka penuh nanah lalu ia menjilatnya”:
بلسانها غير متقذرة لذلك
Dengan lisannya tanpa ada rasa jijik untuk melakukannya.” Lihat kitab At taisir Bi Syarh Al jami’ Ash Shaghir.

Beliau juga berkata:
أي حق الزوج على زوجته عظيم لا تستطيع تأديته والمراد الحث على طاعة الزوج وعدم كفران نعمته.
“Hak suami atas istrinya sangat agung tidak mungkin tertunaikan, tetapi maksud hadits ini adalah perintah untuk taat kepada suami dan tidak kufur terhadap nikmat-nikmatnya.” Lihat kitab Faidhl Al Qadir, karya Al Munawi.

عَنْ أَبِيهِ طَلْقِ بْنِ عَلِىٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- «إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ»
Artinya: “Thalq bin Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika seorang lelaki mengajak istrinya untuk sebuah keperluan maka hendaklah ia memenuhinya meskipun ia di atas at tannur.” HR. At Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Silsilat Al Ahadist Ash Shahihah, no. 1202.

Berkata Al Mubarakfury rahimahullah:
قوله (إذا الرجل دعا زوجته لحاجته) أي المختصة به كناية عن الجماع (فلتأته) أي لتجب دعوته (وإن كانت على التنور) أي وإن كانت تخبز على التنور مع أنه شغل شاغل لا يتفرغ منه إلى غيره إلا بعد انقضائه
قال بن الملك هذا بشرط أن يكون الخبز للزوج لأنه دعاها في هذه الحالة فقد رضي بإتلاف مال نفسه وتلف المال أسهل من وقوع الزوج في الزنى كذا في المرقاة
Artinya: “Sabda beliau “Jika seorang lelaki mengajak istrinya untuk sebuah keperluannya” maksudnya yaitu yang khusus dengannya dan ini adalah ungkapan lain tentang bersetubuh, maka “hendaklah ia mendatanginya” maksudnya yaitu hendaklah ia memenuhi panggilannya, dan maksud sabda beliau “Meskipun ia ketika berada di atas at tannur”, yaitu meskipun ia lagi memanggang roti, padahal ia sedang sibuk dengan sesuatu yang tidak bisa ia kerjakan pekerjaan lainnya kecuali setelah selesai pekerjaan ini.

Ibnu Malik  berkata: “Ini dengan syarat roti tersebut dibuat untuk suami, karena ia memanggilnya pada keadaan seperti ini maka sungguh ia telah rela untuk menghancurkan hartanya, dan menghancurkan harta lebih mudah daripada terperosoknya suami pada perbuatan zina.” Lihat kitab Tuhfat Al Ahwadzi, karya Al Mubarakfury.

Suami meniatkan ibadah ketika mengurus dan menafkahi istri dan anak
Demikian pula suami ketika melaksanakan kewajiban berumah tangganya harus dengan niat ibadah maka seluruh kewajibannya di dalam rumah tangga akan dilaksanakan dengan mudah, gampang dan lapang dada.
عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِى وَقَّاصٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ «إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ» صحيح البخاري - مكنز (1/ 107، بترقيم الشاملة آليا)
Artinya: “sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya kamu tidak menafkahkan sebuah nafkah berharap darinya wajah Allah melainkan kamu akan diberikan oahal atasnya, sampai apa yang kamu suapkan ke dalam mulut istrimu.” HR. Bukhari.

Lihalah bagaimana seorang suami dengan niat nafkah/ibadah ia mendapatkan pahala walau hanya menyuapi istrinya.

Dikatakan di dalam kitab ta’sis Al Ahkam:
ؤخذ من هذه الجملة أن الأجر يتوقف على النية وليس كل إنفاق يؤجر صاحبه ما لم يكن مبتغياً به وجه الله والدار الآخرة
Artinya: “Diambilkan di dalam kalimat ini bahwa pahala tertahan sesuai dengan niat, dan bukan setiap nafkah pekaunya akan diberikan ganjaran selama ia tidak berharap mencari wajah Allah dan nikmat kehidupan akhirat.” Lihat kitab ta’sis Al Ahkam, 4/114. (syameela).

Begitu juga hadits-hadits di bawah ini menunjukkan bahwa menunaikan kewajiban akan sangat bermanfaat jika dibarengi dengan niat ibadah:
عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ «إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ يَحْتَسِبُهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ»
Artinya: “Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika seorang lelaki memberi nafkah atas keluarganya, dia berharap pahala atasnya maka nafkah tersebut baginya adalah sedekah.” HR. Bukhari.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- «دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ»
Artinya: “Abu Hurairah radhhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Satu Dinar yang telah kamu nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau telah nafkahkan untuk memerdekakan seorang budak dan satu dinar yang telah engkau sedekahkan kepada seorang miskin dan satu dinar yang telah engkau nafkahkan kepada keluargamu lebih besar pahalanya yang telah engkau nafkahkan kepada keluargamu.” HR. Muslim.

عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ « أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ ».
Artinya: “Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa sebagian dari shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengadu: “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya meraup pahala banyak, mereka shalat sebagaimana kami shalat dan berpuasa sebagaimana serta bersedekah dengan kelebihan harta mereka?” Beliau menjawab: “Bukankah Allah telah menjadikan sesuatu yang kalian dapat bersedekah, sesungguhnya disetiap ucapan subhanallah adalah sedekah, dan disetiap ucapan Allahu akbar adalah sedekah, di setiap ucapanalhamdulillah adalah sedekah, di setiap ucapan laa ilaaha illallahu adalah sedekah dan perintah kepada yang ma’ruf adalah sedekah dan larangan akan yang mungkar adalah sedekah dan di dalam hubungan badan kalian adalah sedekah.” Para shahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kita melampiaskan syahwatnya dan baginya pahala sedekah di dalamnya?”beliau menjawab: “Apa pendapat kalian jikalau diletakkan pada yang haram bukankah ia akan mendapat dosa, maka demikian pula jika diletakkan pada yang halal maka ia akan mendapatkan pahala.” HR. Muslim.

Saudaraku…
Niatkanlah ibadah dalam menjalankan kewajiban berumah tangga maka Anda akan sukses dalam merajut tali kasih dalam berumahtangga. Selamat mencoba…

*) Ditulis oleh Ahmad Zainuddin, 

No comments:

Post a Comment

Sekilas Info

SEKILAS INFO Bismillah Alhamdulillah Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam, keluar...